Minggu, 10 Mei 2026

Berita Viral

Viral Video TikTok Uang Pecahan 1.0, Berapa Nilainya? Penjelasan Peruri soal Uang Specimen

Viral video TikTok uang pecahan 1.0, benarkah nilainya 1 juta? Simak penjelasan lengkap dari Peruri soal uang specimen pecahan 1.0

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
TikTok @Wandy
Uang pecahan 1.0 yang viral videonya di TikTok. Viral video TikTok uang pecahan 1.0, benarkah nilainya 1 juta? Simak penjelasan lengkap dari Peruri soal uang specimen pecahan 1.0 

1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"

2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"

3. Sebutan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia

5. Nomor seri

6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat Pembayaran Yang Sah DENGAN Nilai ...".

Uang yang merupakan Alat Pembayaran yang Sah

Berikut ini adalah ciri-ciri uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Viral Video Uang Pecahan 1.0, Uang Apa Itu? Berikut Penjelasannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 06 tahun 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai pesanan dari Bank Indonesia.

Alat pembayaran yang sah di Indonesia hingga saat ini masih berupa uang kertas dan uang logam.

Dalam pencetakan uang kertas, Peruri menerapkan Standar Operasional Prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan kertas, tinta maupun proses cetaknya hingga akhirnya menjadi uang Rupiah siap edar yang memiliki beberapa fitur pengaman.

Sementara untuk uang logam, fitur pengamanannya lebih menonjolkan aspek kerumitan desain dan detail hasil cetak.

Lalu bagaimana ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011?

Ciri-ciri Uang Rupiah

Berikut ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved