Berita Tarakan Terkini
Oknum Guru yang Lecehkan Anak di Bawah Umur di Warungnya, Terancam 15 Tahun Penjara
Sampai saat ini, kasus oknum guru di Kota Tarakan yang dilaporkan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur masih terus berpr
TRIBUNKALTIM.CO. TARAKAN – Sampai saat ini, kasus oknum guru di Kota Tarakan yang dilaporkan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur masih terus berproses di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi membeberkan kronologis kejadian tindak pidana asusila tersebut.
Iptu Muhammad Aldi, Unit PPA Polres Tarakan menuturkan, pada 1 November 2021 lalu, berdasarkan laporan, sudah dilakukan pengamanan terhadap pelaku berinisial MS.
MS diketahui berumur 53 tahun dan diamankan karena dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Kronologisnya, MS sebelumnya memiliki warung di kediamannya. Saat itu korban sedang berbelanja ke warung MS.
Baca juga: KAKEK Terduga Pelaku Asusila Bocah 9 Tahun Ini Gugat Praperadilan Polisi, Polda Kaltim: Kami Siap!
Baca juga: Terduga Pelaku Asusila di Balikpapan Dianggap Menolak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Bukti Sudah Jelas
Baca juga: Proses Kasus Asusila di Balikpapan Berujung Saling Tunjuk, Kuasa Hukum Menduga Kekeliruan Prosedur
“Dan di sanalah MS melakukan tindakan bejatnya,” ujarnya.
Adapun, lanjut Iptu Muhammad Aldi, tersangka melakukan aksinya saat itu langsung spontan menyentuh korban.
“Memaksa tanpa modus atau bahasa iming-iming terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan pesanan korban yang dibelinya di warung, lalu korban pergi.
“Saat kejadian itu sekitar 5 menit. Dia melakukan di warungnya di Kelurahan Kampung 1 Jalan Pepabri RT 19,” jelasnya.
Ia membenarkan pelaku merupakan PNS di salah satu SMA negeri di Kota Tarakan yang berprofesi sebagai guru.
Setelah kejadian, korban melapor ke orangtuanya, selanjutnya orangtua melapor ke Polres Tarakan.
Ia menambahkan, untuk penanganan korban melibatkan psikolog untuk pendampingan kepada anak.
Menurutnya, dari informasi diperoleh, pelaku bukan kali pertama melakukan kasus serupa, namun hal ini masih akan didalami ke depannya.
“Informasi sudah ada, cuma masih dalam pendalaman kami,” jelasnya.
Baca juga: Berdurasi 12 Detik, Video Amoral Oknum Anggota DPRD Pangkep Beredar, Telanjang Saat di Kamar
Sampai saat ini pelaku masih tertutup untuk mengungkapkan mengapa ia melakukan hal itu.