Berita Balikpapan Terkini

Terduga Pelaku Asusila di Balikpapan Dianggap Menolak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Bukti Sudah Jelas

Gugatan pra peradilan yang dilayangkan terduga pelaku kasus asusila terhadap Ditreskrimum Polda Kaltim menjadi sorotan kuasa hukum orangtua korban

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Siti Sapurah
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah. HO/Siti Sapurah 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gugatan pra peradilan yang dilayangkan terduga pelaku kasus asusila terhadap Ditreskrimum Polda Kaltim menjadi sorotan kuasa hukum orangtua korban, Siti Sapurah.

Dimintai tanggapannya, wanita yang biasa dipanggil Ipung tersebut menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh terduga pelaku, dalam hal ini kakek tiri korban.

"Ini kesannya sikap terduga pelaku menolak dijadikan tersangka padahal semua bukti sudah jelas," sebut Sapurah, Jumat (5/11/2021).

Disamping itu, ia turut mengecam tindakan hukum yang ditempuh terduga pelaku yang seolah menolak didapuk sebagai tersangka.

Ia pun tegas akan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Termasuk sidang pra peradilan yang dialamatkan kepada Ditreskrimum Polda Kaltim pekan depan, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Proses Kasus Asusila di Balikpapan Berujung Saling Tunjuk, Kuasa Hukum Menduga Kekeliruan Prosedur

Baca juga: Kasus Asusila Libatkan Oknum dari Lembaga Pendidikan, Orangtua Korban Gandeng UPTD PPA Balikpapan

Baca juga: Kasus Asusila Oknum Dosen di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud: Lebih Bagus Kalau Dihukum Kebiri

"Yang pasti, saya akan membantu pihak kepolisian dalam mengawal sidang ini, jika sewaktu-waktu diminta bantuan oleh Subdit Renakta," imbuh Ipung.

"Termasuk backup kepolisian. Karena penyidik sudah berusaha membawa keadilan untuk korban," tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan adanya pemanggilan sidang pra peradilan itu. Ia pun tak banyak berkomentar.

Hanya saja, ia memastikan, pihaknya akan mengikuti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Menurut saya itu hal yang wajar dan siapa pun berhak melakukan itu. Tapi yang jelas Ditreskrimum siap dan sudah mengumpulkan bahan untuk dipersidangan," pungkas Yusuf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved