Sabtu, 25 April 2026

Berita Paser Terkini

Pedagan di Pasar Induk Penyembolum Senaken Paser Mulai Direlokasi

Sebanyak 448 pedagang pada 2 tempat yang direlokasi, diantaranya blok A dan blok B. Senin (8/11/2021)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Seorang pedagang Pasar Induk Penyembolum Senaken Kabupaten Paser saat berada di pembokaran lapak yang dilakukan, Senin (8/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Setelah sekian lama direncanakan melakukan relokasi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Penyembolum Senaken Kabupaten Paser, akhirnya melakukan pemindahan lapak pedagang.

Sebanyak 448 pedagang pada 2 tempat yang direlokasi, diantaranya blok A dan blok B. Senin (8/11/2021).

Kepala UPTD Pasar Pasar Induk Penyembolum Senaken, Arsyad mengatakan tujuan pembongkaran guna untuk dilakukan penataan lahan pasar.

"Kita kembalikan ke fungsi awal sebagai lahan parkir kendaraan, sesuai dengan arahan dari Bupati Paser," terangnya.

Baca juga: Pedagang Belum Direlokasi ke Lapak Baru Pasar Penyembolum Senaken, Ini Alasannya

Baca juga: Bupati Paser Serahkan HGP, Pedagang Bisa Tempati Lapak Baru di Pasar Senaken

Baca juga: Wabup Paser Sidak ke Pasar Senaken, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Tercukupi Jelang Lebaran

Diketahui, pembongkaran dimulai sejak 7 November 2021 kemarin, sebagian pedagang juga harus menunggu karena lalak yang disediakan belum rampung 100%.

Bagi pedagang yang lapaknya sudah selesai, akan diberikan waktu hingga Rabu 10 November 2021 mendatang untuk membongkar lapaknya.

"Jika hingga batas akhir para pedagang belum membongkar, maka kami yang akan membongkarnya," tegas Arsyad.

Dikatakan Arsyad, terdapat 38 pedagang di luar Blok A dan B direlokasikan ke Pasar Penampungan.

Sementara, 218 pedagang di blok A dan 129 pedagang di blok B.

Ia mengakui, sejumlah pedagang kelontongan meminta bagunan disamakan dengan blok B, menggunakan dinding permanen.

Baca juga: Sempat Hilang Selama 5 Hari, Daging Sapi Tersedia Lagi di Pasar Senaken

"DPRD meminta kami mendata lagi, berapa pedagang yang mau dimodif dan yang tidak. Jadi didata lagi sesuai yang diinginkan pedagang saat hearing. Hari rabu kami akan ada rapat dengan DPRD membahas hal ini," jelasnya.

Diketahui, blok A Pasar Induk Penyembolum Senaken diperuntukkan untuk pedagang campuran, sedangkan untuk blok B di khususkan pedagang kelontongan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved