Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim di Balikpapan Terima Ratusan Laporan Korban Pinjol, Baru 2 Orang Lengkapi Barang Bukti

Polda Kaltim melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) membuka layanan aduan bagi korban pinjaman online (pinjol)

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) membuka layanan aduan bagi korban pinjaman online (pinjol) di Provinsi Kaltim.

Aduannya dapat dilakukan melalui daring. Yakni melalui website, sosial media, ataupun melalui platform WhatsApp di nomor 085250818182.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, laporan yang diterima pihaknya melalui daring sudah mencapai ratusan.

"Untuk pinjol, pengaduan yang sudah dibuka melalui website dan WA, itu memang sudha banyak yang melakukan pelaporan," ujar Yusuf, Senin (8/11/2021).

Namun untuk menindaklanjutinya, kata dia, perlu mengumpulkan barang bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang buktinya, misalnya, salah satunya berupa dasar kerugian nasabah.

Baca juga: Simak Berikut Ini, Perbedaaan Pinjaman Online Legal dengan Pinjol Ilegal

Baca juga: NEWS VIDEO Terungkap Fakta Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal

Baca juga: NEWS VIDEO Pengakuan Karyawan Pinjaman Online yang Memakan Korban Ibu di Wonogiri Digaji Rp 15 Juta

"Jadi setelah kita respon, kita undang yang bersangkutan untuk membuktikan, menunjukkan bahwa sudah mengalami kerugian," lanjut dia.

Namun dari ratusan pelapor yang diundang untuk membuktikan, kata dia, tidak satupun pelapor yang datang ke Mapolda Kaltim untuk membawa alat bukti.

Sehingga pelaporan melalui daring, menurut Yusuf, tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak ada dasar-dasar untuk dilanjutkan penyelidikan.

Sementara itu, Yusuf membeberkan, pelapor yang datang langsung ke Mapolda Kaltim dengan lengkap membawa barang bukti baru 2 orang.

"Itu pun setelah kita tracer pinjaman online-nya bukan ada di Kaltim, tapi ada di pulau Jawa dan Sulawesi," kata dia lebih lanjut.

Baca juga: KASARNYA Teror Pinjaman Online Diungkap di Mata Najwa, Korban Dicap Maling hingga Diancam Open BO

Kendati demikian, ia mengklaim pihaknya tidak tinggal diam. Melainkan berkoordinasi dengan Polda setempat untuk menindaklanjuti laporan yang ada di Kaltim.

Untuk yang di Pulau Jawa, misalnya. Kata Yusuf, pihaknya bekerjasama dengan Polda DIY untuk menelusuri jejak Pinjol. yang dilaporkan oleh pelapor di Kaltim.

"Kita berkoordinasi dengan Polda di pulau Jawa, untuk menindaklanjuti laporan yang ada di Kaltim," ucap dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved