Ekonomi dan Bisnis
Simak Berikut Ini, Perbedaaan Pinjaman Online Legal dengan Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, berpesan agar masyarakat berhati-hati
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol atau pinjaman online.
Belakangan ini pihak polisi melakukan penggeledahan atau penggrebekan kegiatan operator pinjol yang masuk kategori ilegal di berbagai tempat di Indonesia.
Karena itu, kita sebagai masyarakat tentu harus tahu membedakan mana pinjaman online yang ideal.
Perlu mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Baca juga: Tips Cara Aman Meminjam Uang via Online Pinjol ala OJK
Baca juga: KASARNYA Teror Pinjaman Online Diungkap di Mata Najwa, Korban Dicap Maling hingga Diancam Open BO
Baca juga: Hati-hati Binomo & Pinjol Ilegal Beredar di PlayStore, Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjaman Online
Lantas apa saja perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal?
Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal menurut OJK:
1. Regulator atau pengawas
Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .
2. Bunga dan denda
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.
Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.
Asosiasi Legal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok Pinjaman.
3. Kepatuhan peraturan
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .