Ekonomi dan Bisnis

Simak Berikut Ini, Perbedaaan Pinjaman Online Legal dengan Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, berpesan agar masyarakat berhati-hati

Editor: Budi Susilo
Kolase Freepik designed by bg_benzoix
Ilustrasi Pinjaman Online. Belakangan ini pihak polisi melakukan penggeledahan atau penggrebekan kegiatan operator pinjol yang masuk kategori ilegal di berbagai tempat di Indonesia.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol atau pinjaman online

Belakangan ini pihak polisi melakukan penggeledahan atau penggrebekan kegiatan operator pinjol yang masuk kategori ilegal di berbagai tempat di Indonesia. 

Karena itu, kita sebagai masyarakat tentu harus tahu membedakan mana pinjaman online yang ideal.

Perlu mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Baca juga: Tips Cara Aman Meminjam Uang via Online Pinjol ala OJK

Baca juga: KASARNYA Teror Pinjaman Online Diungkap di Mata Najwa, Korban Dicap Maling hingga Diancam Open BO

Baca juga: Hati-hati Binomo & Pinjol Ilegal Beredar di PlayStore, Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjaman Online

Lantas apa saja perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal?

Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal menurut OJK:

1. Regulator atau pengawas

Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .

2. Bunga dan denda

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.

Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.

Asosiasi Legal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok Pinjaman.

3. Kepatuhan peraturan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved