Breaking News

Investasi Bodong Terbongkar

Polisi Sita 30 Barang Bukti Hasil Kejahatan Investasi Bodong Beezi, Ada Mobil hingga Perhiasan Emas

Dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka MD (24), wanita kelahiran Samarinda ini, merugikan korban hingga mencapai Rp 63 miliar.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan investasi bodong oleh seorang tersangka asal Kota Samarinda yang menjerat korban yang tersebar di seluruh Indonesia, Senin (8/11/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka MD (24), wanita kelahiran Samarinda ini, merugikan korban hingga mencapai Rp 63 miliar.

Adapun uang yang ditarik oleh tersangka dari para korban, bukan digunakan sesuai mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari sati nasabah ke nasabah lain, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi.

Investasi atau arisan bernama Beezi ini, kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, terakhir beroperasi pada Mei 2021 kemarin.

Hal tersebut lantaran tersangka tidak lagi memiliki jumlah dana yang cukup untuk memberikan keuntungan pada nasabahnya.

"Namun kita berhasil menyita barang bukti yang masih dipegang dan dimiliki oleh pelaku, di antaranya adalah satu unit mobil serta uang cash yang bisa kita tarik dari rekening tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltim Bongkar Modus Investasi Bodong dan Arisan Online, Jerat Banyak Korban

Baca juga: Mahasiswa di Balikpapan Tipu Investor, OJK Ingatkan Kalimantan Timur Rawan Investasi Bodong

Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Tersangka Investasi Bodong di Balikpapan Terancam 4 Tahun Penjara

Rinciannya, ada 30 barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Kaltim dari hasil kejahatan tindak pidana penipuan ini.

Adapun barang bukti tersebut berupa:

- 1 buah buku Rekening Bank Mandiri

- 1 buah buku Rekening Bank BCA

- 1 buah buku Rekening Bank BRI

- 1 lembar fotocopy bukti transfer sms banking berhasil

- 2 lembar foto copy bukti transfer sms banking berhasil

- 11 lembar rekening koran bank BCA

- 18 lembar rekening koran Bank Mandiri

- 1 buah ponsel merk Oppo Reno 5

- 1 buah ponsel merk Vivo

- 1 buah ATM bank Mandiri

- 1 buah ATM bank BCA

- 1 buah buku Rekening Bank Mandiri

- 1 buah ponsel merk Samsung Zed Flip

- 1 buah ponsel merk Oppo Reno 5 warna keemasan.

- 1 buah ponsel merk iPhone 11 Pro Max

- 1 buah ponsel Samsung

- 1 buah ponsel merk Oppo

- 1 unit mobil merk Honda HRV KT 1467 GI.

- 1 lembar faktur sementara No. 128/FS/UMI-SMD/IX/2020 tanggal 02 Januari 2021 Mobil Honda New HR-V SE 1,5 KT 1467 GI

- 2 buah kalung emas

- 1 buah gelang emas.

- 3 buah cincin emas.

- Uang tunai sebesar Rp. 150.802.900,-

- 1 buah ATM Bank BRI

- 1 buah ATM Bank BRI

- 1 buah ATM Bank Mandiri

- 1 buah ATM Bank BCA

- 340 lembar rekening Koran Bank BCA

- 238 lembar rekening Koran Bank BRI

- 89 lembar rekening Koran Bank Mandiri

Baca juga: Berkas Dugaan Kasus Investasi Bodong di Berau Sudah Dilimpahkan ke Polda Kaltim

Kerugian Capai Rp 63 Miliar

Calon korban yang tertarik mengikuti investasi beezi yang ternyata fiktif kemudian akan mengirimkan sejumlah uang.

Uang tersebut dikirimkan sesuai tarif diinginkan korban. Setidaknya ada 15 jenis model investasi yang ditawarkan tersangka DM (24).

Dari nominal Rp 300 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta. Dana tersebut kemudian dikirimkan ke salah satu dari 3 rekening tersangka.

"Semua investasi itu dikelola, dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11/2021).

Berdasarkan penelusuran Polda Kaltim, investasi yang berjalan sejak September 2020 hingga Mei 2021 tersebut, kerugian akumulatif yang dialami para korban sendiri tercatat hingga Rp 63.200.767.383 atau sekitar Rp 63 miliar.

Di mana dari uang tersebut, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, tidak dikelola sebagaimana mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari satu nasabah ke nasabah lain dan sebagian untuk kepentingan pribadi.

"Pengelolaan dana investasi hanya diputar-putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri dan sebagian tersangka ambil untuk kepentingan tersangka sendiri," beber Kombes Pol Yusuf Sutejo. 

Baca juga: Belum Dijemput Polda Kaltim, Terduga Kasus Investasi Bodong Rp 70 Miliar Masih di Berau

Diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial DM (24) yang melakukan praktik investasi online fiktif menawarkan melalui platform media sosial Instagram. Diantaranya @beezydewii dan @arisanbeezy.

Melalui akunnya tersebut, tersangka DM menawarkan kepada calon nasabah berupa investasi dengan bunga 25 persen hingga 70 persen dalam jangka waktu 15 sampai 25 hari.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, jika terdapat orang yang tertarik, tersangka akan mengarahkan untuk mengirim sejumlah uang ke rekening milik tersangka.

Nominalnya sesuai dengan slot yang disediakan oleh tersangka. Selama berjalan waktu, sedikitnya ada 15 slot yang ditawarkan dengan berbagai tarif dan keuntungan yang berbeda-beda.

Misal, slot pertama dengan tarif Rp 1,5 juta. Dimana dalam kurun 15 hari akan menghasilkan hingga Rp 2,2 juta. Sehingga dari penawaran slot pertama itu, korban diiming-imingi keuntungan sebesar Rp 700 ribu.

"Semua investasi itu dikelola dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka. Korban semuanya sejumlah 900 orang, ini tersebar di seluruh Indonesia," ujar Yusuf, Senin (8/11/2021).

Yusuf mengatakan, calon nasabah yang tertarik kemudian akan dimasukkan ke dalam grup Whatsapp yang dibuat oleh tersangka DM.

Dalam grup yang dikelola tersangka, lanjut Yusuf, DM akan menawarkan produk investasi yang ia miliki dengan iming-iming keuntungan 25 persen hingga 70 persen dengan jangka waktu keuntungan mulai 15 sampai 25 hari.

900 nasabah yang kemudian dimasukkan ke dalam grup investasi, terbagi menjadi 4 grup whatsapp. Rincinya, grup pertama sebanyak 250 orang, grup kedua 250 orang, grup ketiga sebanyak 250 orang, dan grup keempat 150 orang.

Dalam menawarkan investasinya, tersangka DM menerangkan seolah-olah investasinya telah memiliki legalitas hukum dengan menunjukkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan sejumlah pengacara.

Di samping itu, Yusuf menjelaskan, tersangka meyakinkan bahwa uang yang disetorkan nasabah akan dipinjamkan ke pihak ke-3. Dalam hal ini, tersangka DM mencatut salah satu pengusaha besar di Kabupaten Berau, Kaltim.

"Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja diputar-putar. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Yusuf.

Investasi yang dimulai sejak September 2020 tersebut, kata Yusuf, awalnya sempat berhasil. Karena beberapa nasabah memang mendapatkan keuntungan.

Dan investasi yang ditawarkan tersangka sempat naik daun pada Bulan Januari 2021. Jumlah nasabah mulai meroket dan nyaris berjalan sesuai yang ditawarkan.

"Akhirnya ditutup kemarin sampe Bulan Mei 2021 dikarenakan memang sudah tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebur," jelas Yusuf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved