Berita DPRD Kukar

Rapat Paripurna Bahas Dua Kecamatan Baru, DPRD Kukar Komitmen Dua Minggu Perda Selesai

DPRD Kukar menggelar rapat paripurna pada Senin (8/11/2021) kemarin. Agenda rapat paripurna kali ini adalah membahas terkait Raperda Perubahan atas

Penulis: Aris Joni | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim/Aris Joni
Rapat paripurna DPRD Kukar yang digelar pada Senin (8/11/2021) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Kukar menggelar rapat paripurna pada Senin (8/11/2021) kemarin.

Agenda rapat paripurna kali ini adalah membahas terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemkab Kukar.

Selain itu, juga dibahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Perbaikan Jembatan Sambera Muara Badak Dianggarkan, Anggota DPRD Kukar Ini Minta Disemenisasi

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan, pembahasan atas perubahan perda tersebut berkaitan dengan adanya dua kecamatan baru di Kukar, yakni Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Perda tersebut dibutuhkan untuk pemdirian dua kecamatan baru tersebut.

Oleh karenanya, DPRD Kukar  berkomitmen akan menyelesaikan perda tersebut dalam waktu dekat.

Sehingga pada tahun 2022, Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah ada perangkat daerahnya.

"Makanya sekarang ini kita lakukan percepatan terhadap perda tersebut, baik di Banmus maupun di Bapemperda. Kemudian ini kita lakukan di paripurna, supaya ada percepatan terhadap perda berkaitan dengan dua kecamatan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Agar Jadi PAD, Wakil Ketua DPRD Kukar Minta Putihkan Aset yang Dianggap Jadi Beban Keuangan Daerah

Lanjut dia, percepatan perda itu dilakukan agar secara pemerintahan di dua kecamatan baru tersebut bisa berjalan seperti kecamatan-kecamatan lainnya.

Pembangunan infrastruktur pun tidak tertinggal dari kecamatan lainnya.

"Karena yang pasti sekarang kantor kecamatannya belum ada. Kemudian perangkat-perangkat yang lain juga belum ada. Tinggal nanti kita bicarakan dengan pemerintah, mungkin melakukan percepatan pembangunan infrastruktur itu," ucap Rasid.

Rasid juga berharap, perda tersebut bisa segera disahkan sebelum pengesahan APBD Tahun 2022.

"Mungkin 2 minggu ini selesai, itu komitmen kita," pungkasnya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved