Berita DPRD Kukar
Rapat Paripurna Bahas Dua Kecamatan Baru, DPRD Kukar Komitmen Dua Minggu Perda Selesai
DPRD Kukar menggelar rapat paripurna pada Senin (8/11/2021) kemarin. Agenda rapat paripurna kali ini adalah membahas terkait Raperda Perubahan atas
Penulis: Aris Joni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Kukar menggelar rapat paripurna pada Senin (8/11/2021) kemarin.
Agenda rapat paripurna kali ini adalah membahas terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemkab Kukar.
Selain itu, juga dibahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Perbaikan Jembatan Sambera Muara Badak Dianggarkan, Anggota DPRD Kukar Ini Minta Disemenisasi
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan, pembahasan atas perubahan perda tersebut berkaitan dengan adanya dua kecamatan baru di Kukar, yakni Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.
Perda tersebut dibutuhkan untuk pemdirian dua kecamatan baru tersebut.
Oleh karenanya, DPRD Kukar berkomitmen akan menyelesaikan perda tersebut dalam waktu dekat.
Sehingga pada tahun 2022, Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah ada perangkat daerahnya.
"Makanya sekarang ini kita lakukan percepatan terhadap perda tersebut, baik di Banmus maupun di Bapemperda. Kemudian ini kita lakukan di paripurna, supaya ada percepatan terhadap perda berkaitan dengan dua kecamatan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Agar Jadi PAD, Wakil Ketua DPRD Kukar Minta Putihkan Aset yang Dianggap Jadi Beban Keuangan Daerah
Lanjut dia, percepatan perda itu dilakukan agar secara pemerintahan di dua kecamatan baru tersebut bisa berjalan seperti kecamatan-kecamatan lainnya.
Pembangunan infrastruktur pun tidak tertinggal dari kecamatan lainnya.
"Karena yang pasti sekarang kantor kecamatannya belum ada. Kemudian perangkat-perangkat yang lain juga belum ada. Tinggal nanti kita bicarakan dengan pemerintah, mungkin melakukan percepatan pembangunan infrastruktur itu," ucap Rasid.
Rasid juga berharap, perda tersebut bisa segera disahkan sebelum pengesahan APBD Tahun 2022.
"Mungkin 2 minggu ini selesai, itu komitmen kita," pungkasnya. (adv)