Berita Paser Terkini

Disnakertrans Paser Serahkan 15 RTJK, Penerima Program Dapat Bantuan Pangan Setahun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima 15 Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RTJK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Penyerahan 15 Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RTJK) secara simbolis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, pada Selasa (9/11/2021) kemarin, untuk kemudian diserahkan kepada warga transmigran di Balai Desa UPT Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima 15 Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RTJK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

RTJK diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kaltim, Suroto, kepada Staf Ahli Bupati Paser bidang Kesra Arief Rahman mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, pada Selasa (9/11/2021) kemarin, di Balai Desa UPT Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.

Arief mengatakan, program ini merupakan transmigrasi lokal yang diperuntukkan untuk warga setempat guna menunjang pembangunan daerah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan transmigrasi dan masyarakat.

"Pemberdayaan masyarakat transmigrasi harus dari potensi sumber daya dan memprioritaskan penduduk lokal. Setelah ini Pemkab Paser dan Pemprov Kaltim akan memerhatikan agar dibangun infrastruktur jalan di sini," terangnya. Rabu (10/11/2021).

Sejak tahun 2018, sambung Arief, terdapat 40 Kepala Keluarga (KK) yang menerima program transmigrasi di Desa Kladen, sehingga dengan adanya penambahan 15 KK tahun ini, total keseluruhan sebanyak 55 transmigran di Desa Kladen.

Baca juga: Kembali Bergulir, Disnakertrans Jateng Bakal Berangkatkan 10 KK Transmigran Akhir Tahun 2021

Baca juga: Permukiman Transmigran SP 6B di Bulungan Belum Teraliri Listrik, Warga Andalkan Panel Surya

Baca juga: Hadiri Panen Cabai, FX Yapan Minta Petani Transmigran Transfer Ilmu Pertanian kepada Warga Setempat

Penerima program transmigrasi, mendapat jaminan hidup (Jadup) berupa bantuan pangan selama 1 tahun, area pertanian, dan bantuan non jadup berupa pelatihan pertanian agar bisa hidup mandiri.

Pemkab Paser akan melibatkan perangkat daerah untuk melatih dan memberdayakan mereka.

"Harapan kami, masyarakat yang tergabung dengan transmigrasi lokal segera berbaur dengan masyarakat lain, agar ada keharmonisan dalam menjalankan roda perekonomian di desa," jelasnya.

Sementara, Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Kaltim Suroto mengatakan para transmigran juga berasal dari berbagai daerah, dengan artian tidak hanya warga Kabupaten Paser.

Pemprov Kaltim memastikan, akan menyiapkan infrastruktur jalan guna menunjang kegiatan ekonomi dan pertanian masyarakat setempat.

Suroto menambahkan, Desa Keladen merupakan wilayah prioritas yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam program transmigrasi dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Harapan kami wilayah transmigran yang telah diresmikan akan lebih bersemangat, bekerja keras dan saling membantu. Untuk kepala desa dan camat, dapat saling berkordinasi untuk pengembangan kawasan transmigrasi ini," harapnya.

Baca juga: Hargai Keputusan Pengadilan, Pemprov Kaltim Upayakan Cari Lahan Pengganti buat Ratusan Transmigran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju Simangunsong mengatakan terdapat 2 wilayah transmigrasi di Kabupaten Paser, di antaranya, Kerang Kecamatan Batu Engau dan di Kecamatan Muara Komam ditetapkan sebagai wilayah transmigrasi tertinggal.

"Warga yang pindah sebelumnya telah melewati seleksi, yang diutamakan masyarakat lokal yang belum memiliki lahan yang belum jelas. Dengan adanya kegiatan ini mereka memiliki lahan transmigrasi yang jelas dan bersertifikat," tuturnya.

Penyerahan program RTJK tersebut disaksikan Camat Tanjung Harapan Sudarsono, dan Julio Adi Putra selaku analis pengembangan sarana dan prasarana pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved