Berita Samarinda Terkini

Miliki Acara, Presiden BEM-KM Unmul tak Penuhi Panggilan Polresta Samarinda

BEM-KM Universitas Mulawarman (Unmul) Abdul Muhammad Rachim, membenarkan bahwa dirinya tidak memenuhi panggilan Polresta Samarinda, Rabu (10/11/2021)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Postingan BEM-KM Unmul yang tuai banyak kontroversial, hingga berujung pemanggilan dari pihak kepolisian.TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Tangkapan Layar IG BEM-KM Unmul 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Mulawarman (Unmul) Abdul Muhammad Rachim, membenarkan bahwa dirinya tidak memenuhi panggilan Polresta Samarinda, Rabu (10/11/2021).

Ia menjelaskan hal itu lantaran pemberian surat panggilannya begitu dadakan yakni Senin (8/11/2021).

Sedangkan bertepatan dengan waktu pemanggilan mereka memiliki agenda yang tidak bisa diundur.

Kendati demikian, Ia menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH) Unmul, untuk bisa menginformasikan kepada pihak kepolisian terkait ketidakhadiran mereka.

"Insya Allah kami pasti akan hadir pada jadwal Jumat (12/11) atau Senin (15/11) mendatang," ujarnya kepada media saat dikonfirmasi sore tadi.

Baca juga: Polisi Panggil Ketua BEM KM Unmul, Buntut Postingan di Instagram Berisi Kaltim Berduka

Baca juga: Diikuti 300 Peserta, Prodi Ilkom Fisip Unmul Bahas IKN Bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi

Baca juga: Lab Penelitian Unmul di Kukar Rusak akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Lapor ke Polisi

Ia juga menjelaskan dalam surat kepolisian disebutkan pemanggilan tersebut untuk permintaan keterangan.

Namun, disebutkannya juga ada beberapa pasal yang dimasukan yang lebih mengarah ke pencemaran nama baik atau penghinaan.

"Diantaranya Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi indikasinya kami dilaporkan juga sih. Cuma sejauh ini tidak tahu siapa yang melapor," ucapnya.

Oleh sebab itu sambungnya, dalam kasus ini mereka didampingi oleh LKBH FH Unmul dan para Dosen Fakultas Hukum.

"Sebenarnya untuk kasus seperti ini merupakan delik aduan absolut. Jadi memang untuk ditindaklanjuti mesti ada yang melapor dulu, dari yang merasa dihina atau pihak yang dirugikan," jelasnya.

Baca juga: FEB Unmul Gelar Konferensi Internasional Ekonomi dan Bisnis ke-3, Hadirkan Pembicara dari 4 Negara

"Saya pribadi lebih berusaha bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kalau mereka membutuhkan kejelasan atau klarifikasi, Saya akan hadir," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved