Berita Balikpapan Terkini

Oknum TNI Bunuh Kekasihnya Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Prajurit Kepala (Praka) MA (23) mengaku menyesal telah membunuh kekasihnya dengan cara yang kejam

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Terdakwa Praka MA (23) saat persidangan pembacaan tuntutan di ruang sidang borneo Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Rabu (10/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Prajurit Kepala (Praka) MA (23) mengaku menyesal telah membunuh kekasihnya dengan cara yang kejam.

Pernyataan tersebut ia utarakan setelah mendengar tuntutan dari Oditur sesaat persidangan pembacaan tuntutan untuknya.

"Saya meminta maaf kepada keluarga korban dan kepada TNI karena sudah mencoreng nama baik angkatan darat," ujar terdakwa Praka MA, Rabu (10/11/2021).

Disamping itu, ia mengaku akan bertaubat dan tidak mengulangi tindakan keji tersebut. Pada momen itu, ia tidak begitu mengelak dengan ancaman tuntutan penjara yang menyasar pada dirinya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP, ia dituntut pidana pokok 20 tahun penjara dan pidana tambahan pemecatan dari satuannya, yakni Yonif Raider 600/Modang.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Hotel, Mucikari Erwin Akui Sudah Lama Kenal Atul dan Diajak ke Samarinda

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan SA di Samarinda Ditangkap, Sempat Kabur ke Kubar

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Pernyataan Danu Berubah Lagi, Ibunya Kembali Diperiksa Polisi

Sementara itu, usai sidang ditunda hingga tanggal 23 November 2021 mendatang, keluarga korban tampak keberatan dengan tuntutan tersebut. Hal itu terbukti saat Ibu korban terdengar mengumpat seraya berjalan ke luar gedung Pengadilan Militer I-07.

"Nggak adil! Pembunuh cuma dihukum 20 tahun, nggak adil," ucapnya sambil menghentakkan kaki tanda tak rela.

Sementara itu, Ayah korban, Kuswanto pun menyatakan hal serupa.

Tuntutan hingga 20 tahun penjara itu, menurut dia, sama sekali tak memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Saya tidak terima! Saya minta keadilan karena dia (terdakwa) aparatur negara. Harusnya mengayomi, bukan membunuh," ujar Kuswanto bernada geram.

Terlebih, kata dia, cara pembunuhan terhadap anaknya yang terlampau kejam dan masih tega membohongi pihak keluarga dan satuannya.

Bahkan, menurut pihak keluarga, terdakwa dinilai tidak etis jika masih meminta keringanan hukuman akibat kekejamannya itu.

"Seharusnya melindungi rakyatnya. Kok sampai membunuh gitu. Sangat kejam. Saya hanya minta keadilan saja," kata Kuswanto, mengulang-ulang pernyataan itu.

Baca juga: Aziz Yanuar Heran Hanya 3 Jadi Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI, Bandingkan Kasus Prokes Habib Rizieq

Ditanya soal bagaimana keadilan yang dimaksud, Kuswanto menegaskan, bahwa bagi terdakwa seharusnya menerima hukuman mati dan tak perlu mengajukan keringanan.

Ia mengaku akan memastikan bahwa terdakwa harus mendapat hukuman setimpal. Ia mengatakan, dirinya akan melakukan upaya hukum jika terdakwa tetap diputus 20 tahun penjara.

"Intinya, hukuman mati," tutup Kuswanto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved