Berita Nasional Terkini
Aziz Yanuar Heran Hanya 3 Jadi Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI, Bandingkan Kasus Prokes Habib Rizieq
Aziz Yanuar heran hanya 3 jadi terdakwa pembunuhan laskar FPI, bandingkan kasus prokes Habib Rizieq Shihab
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum keluarga 6 laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mengaku heran dengan kasus unlawful killing.
Pasalnya, dari 7 polisi yang bertugas membuntuti Habib Rizieq Shihab, hanya 3 yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Di mana 1 terdakwa belakangan meninggal dunia, dan hanya tersisa dua terdakwa tewasnya laskar khusus FPI tersebut.
Aziz Yanuar lantas membandingkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Dalam kasus prokes tersebut, semua yang terlibat menjadi terdakwa.
Baca juga: Fakta Baru Tewasnya 6 Laskar FPI, Brimob Lihat Benda Mematikan di Mobil Pengawal Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Inilah Sosok Pemberi Perintah Buntuti Rombongan Habib Rizieq Shihab, Berujung 6 Laskar FPI Tewas
Baca juga: Terbongkar di Pengadilan, 4 Laskar FPI Cekik Polisi dan Berusaha Rebut Senjata, Akhirnya Ditembak
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Aziz Yanuar Pertanyakan Jumlah Terdakwa pada Kasus Tewasnya Laskar FPI, Kenapa Cuma 3 Orang Diproses, perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua terdakwa dalam perkara ini yang tengah berporses dalam sidang yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda AM. Yusmin Ohorella.
Satu terdakwa lainnya yakni Ipda Elwira Priadi namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dengan begitu berarti ada 3 orang terdakwa yang keseluruhannya merupakan anggota polisi yang diproses secara hukum dalam perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga 6 anggota eks Laskar FPI, Aziz Yanuar mempertanyakan hal tersebut.
Kata dia, jika merujuk pada surat perintah penyelidikan (Sprindik) Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kenapa yang diproses hukum pada perkara ini hanya tiga orang saja tidak lebih.
"Yang jadi pertanyaan, ada surat perintah dari Dirkrimum, kenapa hanya 3 orang yang diproses?" kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).
Satu terdakwa lainnya yakni Ipda Elwira Priadi namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dengan begitu berarti ada 3 orang terdakwa yang keseluruhannya merupakan anggota polisi yang diproses secara hukum dalam perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga 6 anggota eks Laskar FPI, Aziz Yanuar mempertanyakan hal tersebut.