Berita Balikpapan Terkini
Sidang Oknum TNI Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Dipecat
Persidangan dengan klasifikasi perkara kejahatan terhadap nyawa oleh Prajurit Kepala (Praka) berinisial MA (23) terhadap kekasihnya memasuki tahap pem
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Persidangan dengan klasifikasi perkara kejahatan terhadap nyawa oleh Prajurit Kepala (Praka) berinisial MA (23) terhadap kekasihnya memasuki tahap pembacaan tuntutan, Rabu (10/11/2021).
Sidang berlangsung pada pukul 13.30 Wita di Ruang Sidang Borneo Pengadilan Militer Balikpapan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021.
Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Setyanto Hutomo. Sebelum sidang dimulai, ia memastikan kesiapan terdakwa mengikuti sidang kali ini.
Terdakwa Praka MA pun menyanggupi untuk mengikuti persidangan. Sehingga sidang kali ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lewat ketukan palu sidang sebanyak satu kali pukul 13.44 WITA.
Agenda sidang berlanjut pada pembacaan dakwaan dan mengurai profil dari masing-masing saksi oleh Oditur, Suhartono. Sekadar diketahui, pada sidang ini memanggil setidaknya 12 orang saksi.
Baca juga: Oknum TNI Bunuh Kekasihnya Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati
Baca juga: Begini Cara Oknum TNI di Balikpapan Kaburkan Barang Bukti Kejahatannya, usai Habisi Nyawa Kekasih
Baca juga: Reka Adegan Oknum TNI yang Diduga Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Penyidikan Tak Temukan Fakta Baru
"Saksi memberikan keterangan di bawah sumpah dan atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan seluruhnya," ucap Suhartono.
Pembacaan dakwaan sendiri berlangsung hingga setidaknya pukul 14.49 WITA. Kemudian, Suhartono melanjutkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan persidangan.
Ia mengemukakan, melalui analisa terkait unsur tindak pidana yang disusun secara kombinasi dan paling berkesesuaian, yakni dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.
"Secara pokok, terdakwa mendapat pidana penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan yang bersangkutan," ujar Suhartono.
Usai membaca tuntutan, Suhartono kemudian menyerahkan kepada Letkol Setyanto selalu Hakim Ketua. Ia pun menawarkan opsi terhadap terdakwa.
"Apakah saudara terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi?" kata Setyanto.
Belum sempat terdakwa menjawab, Hakim Ketua kemudian mempersilakan Praka MA untuk berkoordinasi lebih dahulu dengan penasihat hukumnya, Mayor Alex Bhirawa.
Baca juga: Agenda Rekonstruksi Adegan, Sanksi Bagi Oknum TNI Pembunuh Kekasihnya Tunggu Persidangan
Koordinasi yang berlangsung tidak sampai 5 menit itu pun kemudian berlanjut pada tanggapan terdakwa diwakili oleh Mayor Alex.
Secara garis besar, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengklaim tidak membantah pasal-pasal yang dilayangkan oleh Oditur termasuk tuntutan pidana pokok.
Namun tanggapannya menitikberatkan pada pidana tambahan berupa pemecatan pada terdakwa. Di mana sejumlah poin dibacakan Mayor Alex atas keberatan pemecatan itu.