Kabar Artis
Anak Nia Daniaty Tersangka Penipuan CPNS hingga Rumah Tangganya Diisukan Retak, Kata Olivia Nathania
Anak Nia Daniaty resmi jadi tersangka penipuan CPNS hingga rumah tangganya diisukan retak. Kata Olivia Nathania soal kabar keretakan rumah tangganya
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Oi berharap kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS bisa segera selesai agar ia menjalani hidup normal
"Minta doanya aja insya allah semuanya cepat selesai, biar semuanya, rumah tangga, biar berjalan dengan normal-normal aja," jelasnya.
Olivia Nathania tak mau bicara lebih lanjut mengenai kasusnya karena ia sudah menyerahkan kepada pengacaranya dan juga penyidik.
"Saya ga mau sampaikan apa-apa, cuma mau bilang mohon doanya aja. Semoga semua berjalan lancar. Kita ikutin prosesnya aja," ujar Olivia Nathania.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Profil Olivia Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan CPNS Rp 9,7 Miliar, Mengaku Punya Orang Dalam
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. (Arie Puji Waluyo/ARI)
Terbongkar Soal ATM Menantu Nia Daniaty hingga Pengakuan Rafly
Dari pemeriksaan ini ada fakta soal ATM dan rekening Bank yang diduga menjadi salah satu tempat mengalirnya dana dari peserta C{NS bodong ini terungkap.
Bagaimana fakta-faktanya? Berikut rangkuman Tribunnews.com.
Bawa Bukti Transfer
Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, anak Nia Daniaty mengatakan pihaknya membawa bukti transfer uang kepada pelapor, Agustin.
"Kami membawa bukti-bukti transfer yang sudah dikirim kepada ibu Agustin. Karena ibu Agustin bukan korban, tapi sama-sama perekrutan juga kepada yang lain," kata Susanti Agustin di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.