Mata Najwa

Di Mata Najwa, Sebut Soal 3 Putrinya, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Permendikbud PPKS Sangat Penting

Meskipun Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi pro dan kontra di masyarakat.

YouTube Najwa Shihab
Nadiem Makarim dan Voppi Rosea Bulki diacara Mata Najwa, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi/ Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dikeluarkan Mendkbud Ristek Nadiem Makarim menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Hadir di Mata Najwa, Nadiem Makarim pun menjelaskan alasan begitu pentingnya Permendikbud PPKS ini.

Beberapa perwakilan mahasiswa yang hadir di Mata Najwa pun mendukung Permendikbud PPKS ini.

Baca juga: Di Mata Najwa, Nadiem Makarim Kecewa tak Terima Difitnah Legalkan Seks Bebas

Baca juga: Mata Najwa Terbaru Malam Ini, Pro Kontra Kebijakan Nadiem Makarim soal PPKS Turut Dibahas

Baca juga: NASIB Nadiem Makarim Gara-gara Diduga Legalkan Perzinahan di Kampus, DPR Langsung Ambil Langkah Ini

Salah satu yang pro dengan peraturan ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia.

Leon Alvinda Putra yang merupakan Ketua BEM UI mengaku mendukung penuh Permendikbud Ristek.

Menurut Leon, BEM UI bersama HopeHelps UI sudah bertahun-tahun memperjuangkan adanya peraturan di internal UI dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, namun sering menemui jalan buntu.

"Kita sudah membuat kajian, kita sudah melakukan audiensi namun sering menemui jalan buntu. Karena banyak sekali faktor-faktor misalnya tadi, terkait dengan nama baik kampus, yang justru memutuskan kasusnya misalnya dihentikan atau tidak dilanjuti. Kemudian kekosongan hukum tidak jelas, yang menyebabkan birokrasinya gak jelas," kata Leon dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (11/11/2021).

Gabrielle Sarasvati yang merupakan Direktur Lokal HopeHelps UNPAR juga setuju dengan adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu.

Gabrielle Sarasvati mengatakan bahwa peraturan tersebut sangat penting bagi mahasiswa dalam menciptakan tempat aman bagi mahasiswa dalam belajar dan juga menimba ilmu.

Ia melihat jika di UNPAR sendiri ada korban pelecehan seksual, namun tidak melapor lantaran takut kembali dikorbankan ketika melapor.

Sementara, Voppi Rosea Bulki selaku Vice Mayor Komahi Universitas Riau sangat berterima kasih pada menteri Nadiem Makarim yang telah menerbitkan Permendikbud Ristek selang beberapa waktu terjadinya pelecehan seksual di kampusnya.

Bahkan Voppi Rosea menyampaikan bahwa sejak awal masuk kuliah di Universitas Riau, ia sudah mendengar desas desus terkait pelecehan seksual.

Tetapi menurutnya, korban tidak berani bicara dan melapor karena tidak ada payung hukum yang melindungi.

Baca juga: Hasil Survei: Inilah 5 Menteri Terbaik & Terburuk, Nadiem Makarim Tertinggi, UAS Masuk Bursa Capres

"Kami di sini sebagai korps mahasiswa hubungan internasional menjadi wadah aspirasi dari teman-teman akhirnya berani membantu teman-teman kami untuk speak up terkait kasus ini, karena kami percaya Kemendikbud akan konsen tentang hal ini. Kami mohon adanya perlindungan akademik bagi kami dan juga bagi korban nantinya," tutur Voppi Rosea.

Selain itu, Ia juga meminta agar Nadiem Makarim bisa membantu untuk usut tuntas pelecehan seksual di kampusnya dan di manapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved