Berita Nasional Terkini

Tak Terima Isi Pesan di Ponsel Diperiksa, Seorang Pria di Jember Tega Aniaya Istrinya

THM (40) warga Jember, Jawa Timur tega menganiaya istrinya, Sas (30).Padahal penganiayaan ini hanya persoalan sepele, gara-gara isi pesan di ponselnya

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM
Ilustrasi- THM (40) warga Jember, Jawa Timur tega menganiaya istrinya, Sas (30). Padahal penganiayaan ini hanya persoalan sepele, gara-gara isi pesan di ponselnya dibaca korban. 

TRIBUNKALTIM.CO- THM (40) warga Jember, Jawa Timur tega menganiaya istrinya, Sas (30).

Padahal penganiayaan ini hanya persoalan sepele, gara-gara isi pesan di ponselnya dibaca korban. 

Penganiayaan yang dilakukan THM terjadi sekitar pukul 23.00 WIB beberapa waktu lalu, dan yang dilakukan sungguh tidak pantas.

Kepada polisi, Sas mengaku bahwa suaminya tega memukul wajahnya berkali-kali lalu melemparnya dengan kursi.

Polsek Wuluhan yang menerima laporan korban pun segera menindaklanjuti dengan memeriksa THM.

Baca juga: TERKUAK 2 Pelaku Penganiayaan Diksar Menwa UNS tak Hanya Pakai Tangan, Tapi Pakai Alat Aniaya Korban

Baca juga: NASIB 2 Polisi yang Lalai Awasi Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim hingga Terjadi Penganiayaan M Kece

Baca juga: Tiga Pelaku Penganiayaan di THM Balikpapan Diringkus, Berawal Cekcok yang Dipicu Salah Paham

THM memang dikenal temperamental, dan langsung tersulut ketika melihat istrinya mengecek ponsel malam itu.

Akibat penganiayaan itu, wajah Sas bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief membenarkan adanya laporan tersebut.

Polisi sempat melakukan mediasi kepada keduanya.

"Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," ujar Arief, Jumat (12/11/2021).

Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan, dan ada penetapan tersangka. Polisi menetapkan THM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Nasib Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Didakwa Pasal Penganiayaan

"Sudah ada penetapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkas Arief. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Emosi Karena Isi Pesan di Ponselnya Dibaca, Seorang Suami di Jember Aniaya Istrinya, https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/12/emosi-karena-isi-pesan-di-ponselnya-dibaca-seorang-suami-di-jember-aniaya-istrinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved