Berita Nasional Terkini
Nasib Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Didakwa Pasal Penganiayaan
Nasib dua polisi terdakwa pembunuh laskar khusus FPI di tol Jakarta-Cikampek, dijerat pasal penganiayaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, keduanya merupakan terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang menewaskan laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI).
Diketahui, peristiwa ini menewaskan 6 orang laskar khusus FPI.
Peristiwa tersebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek.
Saat itu para laskar khusus FPI ini dikabarkan sedang mengawal Habib Rizieq Shihab..
Baca juga: Aziz Yanuar Beber 7 Indikator Bahaya Medsos Facebook,Buntut FPI dan Habib Rizieq Masuk Daftar Hitam
Baca juga: Terbongkar Detik-Detik Irjen Napoleon Bisa Aniaya Muhammad Kece, Tukar Gembok, Dibantu Eks Bos FPI
Baca juga: Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah
Peristiwa ini pun menjadi sorotan lantaran mulanya disebut-sebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum ( unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Briptu Fikri didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari ini.