Selasa, 14 April 2026

Berita DPRD Samarinda

Dorong Pemkot Samarinda Tindak Tegas Penjual Lahan Aset di Bengkuring

Persoalan aset lahan seluas 18 hektare di perumahan Puspita Bengkuring, Samarinda Ulu, DPRD mendorong Pemkot Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Afif Rayhan Harun, anggota komisi I DPRD Samarinda, menyatakan, Persoalan aset lahan seluas 18 hektare di perumahan Puspita Bengkuring, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan aset lahan seluas 18 hektare di perumahan Puspita Bengkuring, Samarinda Ulu, DPRD mendorong Pemkot Samarinda melakukan langkah tegas terhadap oknum penjual lahan.

Disampaikan oleh anggota komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun bahwa Pemkot harus menemukan oknum tersebut yang menurutnya telah merugikan warga setempat yang telah membeli tanah pemkot tersebut.

"Bukan warga yang seharusnya disalahkan dalam perkara ini, maka oknum penjual tanah itu kepada warga harus diselidiki atas tumpang tindih lahan yang terjadi," kata Afif, Minggu (14/11/2021).

Apalagi lahan itu akan menjadi salah satu proyek strategis pemerintah kota Samarinda dalam penanganan banjir di kawasan Bengkuring dan sekitarnya.

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda Perlindungan Anak

Baca juga: Efektivitas Pelebaran Drainase untuk Atasi Banjir, Ketua Komisi III DPRD Samarinda; Tunggu Hasilnya

Baca juga: Sambungan Air Perumdam Kembali Dibuka, Komisi II DPRD Samarinda Harap Bisa Penuhi Kebutuhan Warga

Maka pandangan dari anggota fraksi Gerindra itu menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum penjual telah merugikan banyak pihak.

Termasuk apabila hal yang dilakukan memenuhi unsur pidana, maka menurutnya harus ditindak.

"Kita akan terus mendukung langkah pemkot dalam hal pengamanan aset, terlebih aset ini akan digunakan untuk kepentingan umum yang vital, maka masalah ini harus diselesaikan," imbuhnya.

Pemkot Samarinda sendiri saat ini sedang menyelediki kasus tersebut, di sisi lain Pemkot juga telah memproses pengajuan sertifikat atas lahan yang akan digunakan sebagai kolam retensi pengendali banjir itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

DPRD juga tengah melakukan hal yang sama, melalui pansus aset, anggota dewan sedang menginventarisir aset pemkot dan akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda untuk membentuk peraturan daerah (Perda) tentang aset.

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Gelar Reses, Serap Aspirasi Mulai Infrastruktur Hingga UMKM

"Saya yakin walikota akan tegas mencari oknum nya siapa, jadi bukan warga nya yang disalahkan, karena ini termasuk mafia tanah," tutup Afif menjelaskan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved