Berita Samarinda Terkini

Gugat Pemkot Atas Kepemilikan Sekretariat Golkar Kaltim, Rudy Masud Ingin Uji Kejelasan Statusnya

Gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap bangunan dan lahan sekretariat DPD Golk

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Rudy Masud, Ketua DPD Golkar Kaltim. Ia mengatakan, DPD Golkar Kaltim telah menempati gedung Sekretariat sejak tahun 1967, dan ia tak mengetahui perjalanan persisnya pada masa itu hingga pemkot membuat sertifikat atas tanah dan bangunan itu pada 1997. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap bangunan dan lahan sekretariat DPD Golkar Kaltim di jalan Mulawarman, kota Samarinda dibenarkan oleh Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Masud.

Dikonfirmasi oleh TribunKaltim.co pada Minggu (14/11/2021) malam, Rudy Masud menyatakan Golkar Kaltim mengajukan gugatan itu ke pengadilan untuk menguji kejelasan status bangunan tiga lantai tersebut.

Rudy Masud mengakui bahwa DPD Golkar Kaltim menerima surat dari Pemkot Samarinda agar Golkar menyatakan minat beli atas bangunan yang ditempatinya sejak tahun 1967 itu.

"Karena surat itu lah kami diberi kesempatan untuk membeli bangunan itu, maka kami ingin mempertanyakan dulu legalitasnya, apa benar ini punya pemkot atau punya Golkar," ujar anggota DPR RI tersebut.

Rudy Masud mendasarkan pendapatnya pada undang-undang pertanahan yang menyatakan terkait aset rampasan maka menurutnya siapa yang menguasai dan merawatnya maka akan diutamakan untuk memiliki hak atas bangunan tersebut.

Baca juga: Aset Gedung DPD Golkar Kaltim, Walikota Samarinda Sebut Belum Direspon Surat Pemberitahuan Kedua

Baca juga: Pemkot Samarinda Digugat Golkar Kaltim Soal Aset Gedung Sekretariat, Andi Harun Nyatakan Siap Hadapi

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Resmikan IPA Sungai Kapih, Diminta Penuhi Aliran Air

Ia mengatakan, DPD Golkar Kaltim sendiri telah menempati gedung itu sejak tahun 1967, dan ia menyebut tak mengetahui perjalanan persisnya pada masa itu hingga pemkot membuat sertifikat atas tanah dan bangunan itu pada 1997.

"Maka setelah kami menerima surat dari pemkot untuk membeli beberapa waktu lalu, kami protes lah ke pengadilan, kita ingin kejelasan dulu, karena kami punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan kami bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan itu semua atas nama Golkar, itu yang akan kita clear kan," tukasnya.

Rudy Mas'ud pun menyampaikan bahwa jika nantinya telah ditentukan melalui pengadilan bahwa bangunan itu memang milik pemkot, maka DPD Golkar pun bersedia untuk membeli tanah dan bangunan yang berada di jalan Mulawarman tersebut.

"Kalau nanti ditetapkan itu milik pemkot, maka kami mau membeli, jika itu milik Golkar, maka tolong dikembalikan kepada Golkar, kita ingin uji kejelasannya dulu di pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Soal Aset Sekretariat Golkar Kaltim, Walikota Andi Harun Yakin Bakal Ditolak

DPD Golkar Kaltim sendiri mengajukan gugatan terhadap Pemkot Samarinda atas kepemilikan lahan dan bangunan Sekretariat DPD Golkar Kaltim di jalan Mulawarman pada Kamis (28/10/2021). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved