Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Digugat Golkar Kaltim Soal Aset Gedung Sekretariat, Andi Harun Nyatakan Siap Hadapi
Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kalimantan Timur di jalan Mulawarman yang disebut sebagai bangunan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samari
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kalimantan Timur di jalan Mulawarman yang disebut sebagai bangunan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda digugat oleh DPD Golkar Kaltim.
DPD Golkar Kaltim menggugat Pemkot Samarinda terkait status dan hak bangunan tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan berkas perkara yang bernomor 219/Pdt.G/2021/PNsmr.
Gugatan dilayangkan oleh pengurus DPD Golkar pada Kamis (28/10/2021).
Menanggapi hal itu, Pemkot Samarinda sendiri telah mengetahui langkah yang dilakukan oleh pengurus DPD Golkar Kaltim.
Ditanggapi oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, Minggu (14/11/2021) bahwa Pemkot Samarinda siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Golkar bahkan Andi Harun pun menyatakan akan datang langsung ke pengadilan sebagai principal.
Baca juga: Aset Gedung DPD Golkar Kaltim, Walikota Samarinda Sebut Belum Direspon Surat Pemberitahuan Kedua
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Resmikan Aula Serbaguna Masjid Andi Harun Ash Shiddiq
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Resmikan IPA Sungai Kapih, Diminta Penuhi Aliran Air
"Hak bagi mereka, dan kita harus menghargai gugatan yang masuk, maka tidak ada pilihan lain bagi pemkot selain menghadapi gugatan ini," jelas Andi Harun.
Pemkot sendiri sebelumnya telah berkirim surat kepada pengurus DPD Golkar untuk mengajukan minat beli terhadap gedung yang saat ini ditempati sebagai sekretariat DPD Golkar Kaltim tersebut kepada Pemkot Samarinda untuk diproses.
Namun sampai dengan penyampaian surat kedua yang diberikan oleh Pemkot Samarinda kepada DPD Golkar hingga 30 November ini, Andi Harun menyebut belum ada tanggapan dari pihak Golkar untuk merespons yang diminta oleh pemkot dan malah melayangkan gugatan ke PN Samarinda.
"Saya sudah baca gugatannya, kami optimis karena mereka yang menggugat kita yakin gugatannya akan ditolak," kata Andi Harun menegaskan.
Menurut Walikota Samarinda tersebut yang dipermasalahkan dalam gugatan itu ialah bangunan di jalan Mulawarman yang dinilai bukan hak milik pemkot, melainkan awalnya merupakan bekas milik asing yang dipinjampakaikan kepada DPD Golkar.
Namun Andi Harun berpendapat bahwa status aset bekas milik asing telah diatur statusnya oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 62 tahun 2020 yang akhirnya diserahkan kepemilikannya atas nama Pemkot Samarinda melalui sertifikat hak milik yang saat ini dipegang oleh pemkot.
Baca juga: Setelah 2 Tahun, Walikota Andi Harun Buka Kembali Pemasangan Sambungan Air Perumdam Tirta Kencana
"Dalam peraturan itu aset bekas milik asing bisa dimiliki oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga dengan cara kompensasi, saya tidak membantah kesempatan itu pernah ada tetapi tidak pernah diurus mereka, dan satu-satunya alas hak yang menunjukkan siapa yang paling berhak atas aset tanah dan bangunan adalah sertifikat," ucap Andi Harun. (*)