Berita Samarinda Terkini
Tanggapi Gugatan Soal Aset Sekretariat Golkar Kaltim, Walikota Andi Harun Yakin Bakal Ditolak
Walikota Samarinda, Andi Harun menjelaskan tanggapannya terkait gugatan DPD Golkar Kaltim atas aset lahan dan bangunan di jalan Mulawarman yang saat i
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun menjelaskan tanggapannya terkait gugatan DPD Golkar Kaltim atas aset lahan dan bangunan di jalan Mulawarman yang saat ini menjadi Sekretariat DPD mereka.
Andi Harun mengungkapkan bahwa pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak oleh pihak pengadilan.
Hal itu disampaikannya karena menilai DPD Golkar Kaltim dalam gugatannya hanya mengungkit persoalan yang ada di masa lalu sedangkan Pemkot Samarinda saat ini telah memiliki bukti hak kepemilikan melalui sertifikat.
"Yang dipermasalahkan itu adalah bahwa ini pernah dipinjampakaikan kepada mereka, pernah ada proses sebelumnya di mana Golkar memiliki peluang untuk memiliki tanah itu, dan itu tidak pernah kita bantah," ucap Andi Harun, Minggu (14/11/2021).
Namun ia menjelaskan bahwa status bangunan yang dulunya merupakan aset asing itu diatur statusnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 62 tahun 2020 yang pada akhirnya statusnya diserahkan kepada pemerintah kota.
Baca juga: Aset Gedung DPD Golkar Kaltim, Walikota Samarinda Sebut Belum Direspon Surat Pemberitahuan Kedua
Baca juga: Pemkot Samarinda Digugat Golkar Kaltim Soal Aset Gedung Sekretariat, Andi Harun Nyatakan Siap Hadapi
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Resmikan IPA Sungai Kapih, Diminta Penuhi Aliran Air
Oleh sebab itu, walikota menilai selama menempati gedung tiga lantai tersebut, DPD Golkar tidak pernah mengurus kesempatan untuk memiliki lahan dan bangunan melalui kompensasi.
"Maka satu-satunya alas hukum yang menunjukkan siapa yang paling berhak atas tanah itu hanyalah sertifikat, dan pemkot punya sertifikat," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Andi Harun atas nama Pemkot Samarinda telah berkirim surat kepada DPD Golkar untuk menindaklanjuti minat beli aset lahan dan bangunan itu agar diproses oleh pemkot melalui mekanisme yang ditentukan.
Namun di tengah surat pemberitahuan yang berlaku sampai 30 November 2021 ini, ternyata pihak DPD Golkar melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (28/10/2021).
"Mudah-mudahan gugatan ini bukan dipakai untuk mengulur waktu, kalau mereka pakai untuk mengulur waktu, sungguh sangat keliru," ucap walikota lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gedung-sekretariat-dpd-golkar-di-jalan-mulawarman-kota-samarinda-tr.jpg)