Kementerian ESDM Setujui IUPK PT Kendilo Coal Indonesia Diperpanjang hingga 2031 Mendatang
Beberapa waktu lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada PT
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada PT Kendilo Coal Indonesia (KCI).
Perusahaan tersebut merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (14/11/2021).
Dijadwalkan kontrak izin dari PT KCI telah berakhir pada 13 September 2021 lalu, sehingga diperlukan adanya perpanjangan izin oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Tahun Ini Kementerian ESDM Bangun 6.000 Sambungan Jargas di Kota Balikpapan, Ini Wilayahnya
Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo mengatakan, perpanjangan izin telah diberikan pada 14 September 2021.
"PT KCI telah mendapat perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri ESDM Nomor 60/1/IUP/PMA/2021 tanggal 14 September 2021," terangnya.
Izin usaha PT KCI yang disetujui oleh kementerian berlaku hingga 10 tahun ke depan, tepatnya pada 13 September 2031 mendatang.
Baca juga: Atasi Kekeringan di Samarinda Utara, Kementerian ESDM Berikan Bantuan Tiga Sumur Bor
Berdasarkan data yang tertera di laman resmi Minerba One Data Indonesia (MODI), luasan lahan pada di wilayah kerja PT KCI yaitu 1.869 hektare.
Luasan lahan yang dimiliki, sama dengan dalam kontrak sebelumnya.
Dengan artian, tidak terjadi adanya penyusutan lahan seperti yang dialami beberapa perusahaan.
Sementara itu, sejumlah perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama tercatat telah mengajukan perpanjangan izin ke Kementerian ESDM.
"Bagi perusahaan pemegang PKP2B lainnya yang telah mengajukan perpanjangan izin, kini masih dalam proses evaluasi Kementerian ESDM," tutup Sony.