Berita Samarinda Terkini
Kuasa Hukum Hasanuddin Masud di Samarinda Layangkan Somasi, B Manalu: Pihaknya Tidak Dapat Dituntut
Penasihat Hukum sekaligus juru bicara keluarga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah, Agus Shali mensomasi kuasa hukum Irma Suryani yaitu Bernande Manalu
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penasihat Hukum sekaligus juru bicara keluarga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah, Agus Shali mensomasi kuasa hukum Irma Suryani yaitu Bernande Manalu.
Hal tersebut direspon penasihat hukum Irma Suryani yaitu Bernande Manalu. Ia menyebut pihaknya tidak dapat dituntut atas statemen yang kliennya buat di satu pemberitaan di YouTube.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak Irma Suryani meminta agar DPRD segera menonaktifkan Hasanuddin Masud karena menjadi tersangka.
Hal tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/229/VIII/2021 tanggal 2021. Dalam surat tersebut disebutkan terlapor Hasanuddin Masud dan Nurfadiah disebut sebagai tersangka.
"Kepada saudara Agus Shali dan rekan, urat kuasa tidak ada terlampir, atas surat saudara tanggal 9 Novemver 2021, No.28/lO-AS/KK/XI /2021,Tolong Rekanku pelajari UU Advocat No 18 thn 2003, Advocat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas dalam pengadilan maupun luar pengadilan," ucapnya, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Akibat Pemberitaan di YouTube, Hasanuddin Masud akan Layangkan Somasi terhadap Irma Suryani
Baca juga: Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud dan Istri, Polisi Konfrontir Kedua Belah Pihak
Baca juga: Sekretaris Partai Golkar Beber soal Hasanuddin Masud Bisa Batal jadi Ketua DPRD Kaltim
Sementara itu ia menilai aneh jika somasi itu ditujukan kepadanya. Sebab berdasarkan pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang menjadi dasar pihak Hasanuddin Masud dan Nurfadiah menuntut balik itu tidak mendasar.
Meskipun begitu sah-sah saja jika pihak Hasanuddin Masud dan Nurfadiah menuntut dirinya terkait hal tersebut.
"Tapi itu hak mereka kalau mau nuntut silahkan saja sah-sah saja. surat kami tujukan ke pimpinan DPRD dan BK menyebutkan terlapor/tersangka untuk Hasanuddin Masud," ungkapnya.
Manalu menyebut jika memang tidak setuju atas respon tersebut, sebaiknya laporkan ke penyidik. Hal tersebut karena surat yang ada dikeluarkan oleh penyidik sehingga pihaknya berani mengirimkan surat permohonan penonaktifan Hasanuddin Masud sebagai anggota DPRD Kaltim.
Baca juga: Hasanuddin Masud akan jadi Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan Perdata
Diberitakan sebelumnya Hasanuddin Masud melayangkan somasi kepada pelapor cek bodong, Irma Suryani. Calon Ketua DPRD Kaltim ini melayangkan somasi dalam dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui sebuah surat permintaan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kaltim.
Irma Suryani melalui kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu disebut bersurat kepada DPRD Kaltim yang ditembuskan ke sejumlah pihak seperti Kapolri, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Tinggi dan sejumlah perangkat di Mabes Polri yang menyatakan bahwa Hasanuddin Masud sudah ditetapkan tersangka dan harus segera dinonaktifkan.
“Pernyataan ini sungguh tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahwa hingga saat ini client kami belum ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Samarinda,” tegas Agus Shali kuasa hukum Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah, Selasa (9/11/2021). (*)