Bantuan Sosial

Kuota Penerima Subsidi Gaji Ditambah hingga 1,6 Juta Pekerja, Cek Penerima BSU via Website atau WA

Pemerintah memperluas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta kepada 1,6 juta pekerja, Nama penerima dapat dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Editor: Ikbal Nurkarim
Instagram kemnaker
Ilustrasi BSU. Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bakal selesai dicairkan Oktober 2021. Ada ratusan ribu pekerja yang batal dapat BSU 

-Cek pemberitahuan

2. Chat WhatsApp

-Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon

-Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda

Baca juga: INI TANDA BLT Cair! Cek BSU Via Login Akun di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

3. Layanan Masyarakat 175

-Hubungi call center nomor telepon 175

-Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

-Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo

-Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter

-Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: LOGIN bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Simak Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved