Breaking News

CPNS 2021

Link Download Kisi-kisi Materi soal SKB CPNS 2021, Lengkap Ketentuan Pelaksanaan dan Sistem CAT

Sudah dinyatakan lulus SKD, ini link download kisi-kisi materi soal SKB CPNS 2021, Selain itu cek juga ketentuan pelaksanaan dan sistem CAT

Editor: Amalia Husnul A
Instagram bkngoidofficial
Ilustrasi SKB CPNS 2021. Sudah dinyatakan lulus SKD, ini link download kisi-kisi materi soal SKB CPNS 2021, Selain itu cek juga ketentuan pelaksanaan dan sistem CAT 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah dinyatakan lulus SKD, berikut ini link download Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS 2021. 

Saat ini, hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS telah diumumkan.

Bagi pelamar yang telah lulus SKD CPNS, tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Seperti apa SKB CPNS 2021?

Simak kisi-kisi SKB CPNS 2021, berikut link download kisi-kisi SPB CPNS 2021 di dalam artikel ini. 

Diketahui, tes SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: Login Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id dan Nilai Passing Grade/Ambang Batas

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021, Cek Nilai Passing Grade atau Ambang Batas

Baca juga: SIMAK Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021 yang Akan Diujikan, Lengkap Ketentuan Pelaksanaan Tes

Perhatikan juga ketentuan pelaksanaan SKB dan sistem CAT untuk SKB CPNS 2021. 

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Link Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS 2021.

Surat tersebut berisi kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam ujian SKB CPNS 2021

Peserta yang lolos SKB dapat membuka surat tersebut dan mencari nama jabatan sesuai yang dilamar.

Link Download Kisi-Kisi Soal SKB CPNS >>>>>

Mengutip dari Permen PANRB No 27 tahun 2021, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa:

1. Psikotest

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

4. Tes kesehatan jiwa

Baca juga: INFO CPNS Kaltara, Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap Tiga Berpotensi Digelar Tahun Depan

5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamptaan

6. Tes praktek kerja

7. Uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi

8. Wawancara

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Ketentuan SKB

Aturan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Cek Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan Swab Test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif sebelum mengikuti SKB

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter

4. Cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas hari) sebelum mengikuti ujian seleksi paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

Baca juga: Inilah Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id dan Nilai Passing Grade/Ambang Batas

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar

Baca juga: Dilaksanakan Mulai 15 November, Inilah Syarat sebelum Mengikuti Ujian SKB CPNS 2021

(Tribunnews.com/ Devi Rahma)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved