Bantuan Sosial

SIMAK Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021, Lengkap Besaran Bantuan yang Akan Diterima

Cek status penerima Bansos PKH tahap keempat via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan November 2021.

Editor: Ikbal Nurkarim
Instagram kemensosri
Ilustrasi bansos tunai. Mudah, begini cara cek penerima Bansos Tunai BST, PKH dan BPNT di cekbansoskemensos.go.id, serta cara mencairkannya 

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Baca juga: SIMAK Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun;

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA;

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id - Cek nama penerima BST Rp 600 Ribu Mei-Juni
Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id - Cek nama penerima BST Rp 600 Ribu Mei-Juni (cekbansos.kemensos.go.id)

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Daftar Bansos yang Cair November 2021 dan Cara Cek Online Pakai KTP, Ada PKH dan BPUM

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved