Bantuan Sosial

SIMAK Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021, Lengkap Besaran Bantuan yang Akan Diterima

Cek status penerima Bansos PKH tahap keempat via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan November 2021.

Editor: Ikbal Nurkarim
Instagram kemensosri
Ilustrasi bansos tunai. Mudah, begini cara cek penerima Bansos Tunai BST, PKH dan BPNT di cekbansoskemensos.go.id, serta cara mencairkannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek bantuan sosial PKH tahap 4 cair bulan November.

Simak juga cara pengajuan untuk menerima Bansos PKH termasuk kriteria siapa saja yang bisa menerima bantuan tersebut.

Cek status penerima Bansos PKH tahap keempat via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan November 2021.

Sayangnya bansos PKH tidak dapat diterima oleh semua masyarakat.

Bantuan tersebut hanya dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu keluarga yang berhak juga harus sesuai dengan kategori dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Simak Kriteria Penerima Login di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: TAK PERLU CEK Bansos PKH 2021 Tahap 4 Kapan Cair! Login cekbansos.kemensos.go.id dan Lihat Tanda Ini

Baca juga: TAK Perlu Tahu Bansos PKH Tahap 4 Kapan Cair! Cara Cek Penerima PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian terkait pencairan bantuan, dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Kemudian jika ingin mendaftarkan sebagai penerima maka berikut ketentuannya beserta jumlah bantuan untuk tiap kriteria:

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Bansos PKH Tahap 4 Telah Cair November 2021, Berikut Ketentuan, Cara Cek hingga Cara Pengajuannya.

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved