Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar dan PLN Tandatangani NPHD Objek Hibah Lahan di Muara Muntai dan Kenohan untuk Kantor
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bersama PLN menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait objek tanah milik Pemkab Kukar
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bersama PLN menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait objek tanah milik Pemkab Kukar.
Lokasi lahan itu berada di Desa Muara Muntai Ilir Kecamatan Muara Muntai dan Desa Kahala Kecamatan Kenohan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, NPHD tersebut berupa tanah milik pemkab Kukar di Muara Muntai dan Kenohan yang dijadikan kantor oleh PLN.
"Selama ini lahan tersebut sudah dimanfaatkan untuk kantor PLN di kecamatan tersebut," ujarnya. Senin (15/11/2021).
Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan pemkab Kukar oleh PLN tersebut sudah berjalan lama, yakni sekitar 10 tahun lebih, namun baru saat ini dilakukan penyerahan dari pemkab Kukar ke PLN.
Baca juga: Sejumlah Desa di Muara Muntai Kukar Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Baca juga: KSB Mahakam Kutai Lestarikan Budaya dari Muara Muntai, Respon Positif dari Bupati Edi Damansyah
Baca juga: Turun Langsung ke Lapangan, Wabup Kukar Tinjau Banjir di Kecamatan Kenohan
"Sudah lama itu dimanfaatkan, tapi lama tidak tidak diurus," katanya.
Sunggono menambahkan, kantor PLN di lahan pemkab Kukar tersebut sudah lama digunakan, bahkan saat dirinya masih menjabat Camat Muara Badak antara 2008 dan 2009 silam.
"Yang dihibahkan ini bukan untuk jaringan listrik, tapi untuk kantor," pungkasnya. (adv/kominfokukar)