Berita Viral
Istri Dituntut 1 Tahun Penjara usai Marahi Suami Mabuk, Kejagung Sebut Jaksa Tak Memiliki Kepekaan
Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang istri di Karawang viral dan jadi perbincangan di media sosial usai dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami mabuk.
Sebelumnya, ibu rumah tangga bernama Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, berinisial CYC.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).
Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi.
Baca juga: Reza DA Kecewa karena Dibohongi Mantan Istri, Jadi Alasan Cerai dari Valda Alviana
Baca juga: Reza SMASH Ngaku Pernah Pacaran dengan Zaskia Gotik, Istri Sirajuddin Mahmud Membantah: Cuma Teman
Baca juga: Curi TV di Balai Pemuda di Padang, Niat Awal Muncul Karena Gagal Temui Istri Siri
Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melalui pleidoi atau sidang pembelaan.
"Saya keberatan, Yang Mulia. Apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," kata Valencya di hadapan majelis hakim dikutip dari Kompas.com.
Seusai persidangan, JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Glendy mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf b," kata dia.
Setelah viral di media sosial Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh terdakwa Valencya terhadap suaminya yang gemar mabuk-mabukan, CYC.

Baca juga: Ini 5 Kriteria Wanita Idaman untuk Dijadikan Istri Menurut Islam, Menjaga Kehormatan & Harta Suami
Berdasarkan eksaminasi khusus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021).
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena memarahi suaminya sehingga menyebabkan psikis CYC terganggu.
Selain itu, kata Leonard, Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.
Baca juga: NEWS VIDEO Istri Pergoki Suami Selingkuh dengan Sahabatnya Sendiri, Terekaman Kamera Tersembunyi
Kemudian, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.