Berita Nasional Terkini

PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Naik Transportasi Umum, Level 3 hingga Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penyekatan jalan saat diberlakukan PPKM di Kota Balikpapan, PPKM kembali diperpanjang, ini aturan terbaru naik transportasi umum, level 4 hingga level 1. 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk kesekian kalinya, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakukan PPKM Level 1-4 dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

Diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Baca juga: Efek Sektor Transportasi Usai Turun PPKM Level 2 di Kaltara, Sumbang Tekanan Inflasi

Baca juga: INFO Syarat Naik Kapal Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru, Cek Aturan PCR & Vaksin ke Daerah PPKM

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Terbaru, Cukup Pakai Antigen tak Perlu PCR ke Daerah PPKM

Namun,belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Terbaru pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan.

Dikutip dari Kompas.com, PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 29 November 2021.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM tetap berlaku hingga 22 November 2021.

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, untuk syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (Pesawat udara, Bus, Kapal laut, dan Kereta Api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sementara untuk kapasitas penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan kapasitas 70 persen hingga 100 persen sesuai Inmendagri tersebut. 

Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Simak update syarat naik pesawat untuk Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink, dan Garuda Indonesia. PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Simak update syarat naik pesawat untuk Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink, dan Garuda Indonesia. PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Baca juga: Aturan PCR dan Vaksin Penumpang Kapal Pelni Terbaru, Cek Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM

Dijelaskan juga dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, meskipun kapasitas pengaturan transportasi umum hingga 100 persen, tetapi protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.

Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.

Adapun pada kota dan kabupaten dengan status PPKM level 2, Inmendagri tersebut menyebutkan bahwa transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved