Breaking News

Bantuan Sosial

Tahap 5 Cair! Cek Nama Dapat BLT BPJS di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ini cara cek nama dapat BLT BPJS dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id  dan bsu.kemnaker.go.id, tahap 5 cair

Editor: Doan Pardede
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang bantuan subsigi gaji. simak cara cek nama dapat BLT BPJS dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id  dan bsu.kemnaker.go.id, tahap 5 cair! 

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI;

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);

f. Sektor Usaha.

2. Validasi Administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);

b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri;

- Bank BRI;

- Bank BNI;

- Bank BTN.

Tunggu apalagi? simak cara cek nama dapat BLT BPJS dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id  dan bsu.kemnaker.go.id, tahap 5 cair!(*)

Berita tentang Bantuan Sosial Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved