Berita Kaltara Terkini
UMP Kaltara 2022, Gubernur Zainal Paliwang Pastikan Diumumkan Pekan Ini
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang buka suara terkait proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Gubernur Kaltara Zainal Paliwang buka suara terkait proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Menurutnya, pihak Pemprov Kaltara dalam hal ini Disnakertrans Kaltara telah melakukan berbagai rapat bersama stakeholder terkait menyangkut penetapan UMP.
"Sudah, sudsh kita rapatkan semua, bersama Disnaker," kata Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, Selasa (16/11/2021).
Pihaknya optimis dapat segera melakukan pengumuman terkait penetapan UMP Kaltara 2022.
Mengingat berdasarkan aturan yang ada, upah minimum di tingkat provinsi harus ditetapkan tidak lebih dari tanggal 20 November 2021.
Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19 Kaltara, Cakupan Tarakan Tertinggi, Nunukan Terendah
Baca juga: Efek Sektor Transportasi Usai Turun PPKM Level 2 di Kaltara, Sumbang Tekanan Inflasi
Baca juga: Periode 2020-2021, Bandara Juwata Tarakan Berhasil Gagalkan 4 Kali Pengiriman Sabu Keluar Kaltara
Terkait kemungkinan besaran upah Kaltara mengalami kenaikan, Mantan Wakapolda Kaltara ini mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh.
"Kita akan umumkan pekan ini, nanti diumumkan," ujarnya.
"Kalau kenaikan, saya takut salah, tapi lihat nanti pekan ini diumumkan," tuturnya.
Diketahui UMP Kaltara tidak mengalami kenaikan dari tahun 2020 ke 2021. Besaran UMP Kaltara pada 2021 tercatat sebesar Rp3.000.803,-.
Sebelumnya diberitakan, pihak buruh yang diwakili oleh Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara menginginkan adanya kenaikan UMP untuk tahun 2022.
Baca juga: MUI Kaltara Ingatkan Ancaman Teroris Masuk Perbatasan Perlu Diwaspadai, Tetap Jaga Kerukunan
Tak hanya menginginkan kenaikan upah, dengan aturan penetapan terbaru yakni PP 36 tahun 2021, pihak buruh juga menginginkan proses penetapan upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antar semua pihak. (*)