Berita Viral

Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Omeli Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa yang Menangani

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis menjadi viral dan sempat menjadi trending topic di Twitter, Senin (15/11/2021).

TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis menjadi viral dan sempat menjadi trending topic di Twitter, Senin (15/11/2021).

Kasus ini menjadi viral karena Valencya (45) seorang istri menjadi terdakwa dan dituntut 1 tahun karena mengomeli suaminya yang mabuk-mabukan.

Valencya dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri CYC atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis berupa memarahi suaminya yang kerap mabuk, berjudi, hingga bermain wanita.

Baca juga: Diduga KDRT dan Saling Lapor, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy Berdamai, Rujuk?

Baca juga: Medina Zein Mengaku Jadi Korban KDRT Suami, Kata Ayu Azhari Soal Rumah Tangga Lukman Azhari

Baca juga: Lewat Jalur Ilegal, Kabur Bawa Anak 3 Tahun Dari Malaysia, Ibu Ini Akui Dapat Perlakukan KDRT

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh pihak suaminya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021).

Sebelum persidangan, Valencya sempat didatangi oleh pengacara suaminya dan ditawari berdamai jika mau menyerahkan separuh harta gono gini.

Dikutip dari TribunBekasi.com, Valencya menegaskan dirinya marah-marah lantaran sikap suaminya yang tak bertanggung jawab, di antaranya kerap judi, mabuk dan main perempuan.

"Ketika itu puncaknya saya kesal karena dia kan tidak pulang-pulang ke rumah," ujar Valencya, kepada TribunBekasi.com, pada Senin (15/11/2021).

Valencya mengatakan, tidak ada yang berlebihan ketika ia memarahi suaminya.

Namun masalah ini menjadi besar ketika sang suami menggugat cerai lalu melaporkan Valencya ke polisi.

"Saya tidak kuatnya setelah gugat cerai saya diintimidasi dengan berbagai laporan kepolisian ke saya dan keluarga," ungkap Valencya.

Seusai perceraian tersebut, pengacara sang suami mendatangi Valencya menawarkan solusi untuk mencabut laporan polisi.

"Dia laporkan saya intimidasi dengan pengacaranya datang ke rumah bypass. Dia tanya harta, saya jawab harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya sebagai ibu kan pasti ingin hibah ke anak-anak juga dibagi," terang dia.

Valencya menegaskan enggan membagi harta itu karena semua ia peroleh hasil kerja kerasnya sendiri.

Baca juga: Dari HP, Nindy Ayunda Tahu Perselingkuhan Suaminya, Beberkan Bukti KDRT, Wajah Lebam, Rambut Rontok

Mediasi juga sempat dilakukan oleh pihak kepolisian namun sang suami tetap meminta agar Valencya menyerahkan separuh harta gono gini.

Sarankan Ibu-ibu agar Duduk Manis

Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.

Dikutip dari TribunBekasi.com, seusai persidangan selesai, Valencya diketahui masih terus menangis.

Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

""Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."

Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (TribunBekasi.com)

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."

"Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," imbuh Valencya.

Dikutip dari TribunBekasi.com, jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Jarang yang Melapor, Kasus KDRT Berau Masih Banyak Belum Terlihat

Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya di persidangan.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.

Hakim ketua kemudian meminta Valencya tenang.

"Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," ujar Hakim Ketua.

Seperti dilansir dari TribunWow.com dalam artikel berjudul Diceraikan dan Dipolisikan Suami Pemabuk, Istri di Karawang Masih Dimintai Harta Gono Gini, sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.

Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan. 

Kejagung Periksa Jaksa yang Menangani

Kejaksaan Agung mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan terdakwa Valencya terhadap suaminya yang gemar mabuk-mabukan, CYC.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena memarahi suaminya sehingga menyebabkan psikis CYC terganggu.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.

Leonard mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.

Menurut Leonard, dari hasil eksaminasi khusus, ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, serta tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

"Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.

Selanjutnya, selain mengambil alih kasus, Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.

Pemeriksaan fungsional dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Selain itu, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung demi memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional.

Baca juga: Soal Kasus KDRT, Jonathan Frizzy Buka Pintu Damai dengan Dhena Devanka, Bagaimana Kemungkinan Rujuk?

Diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, CYC.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).

Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi.

Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.

Seusai persidangan, JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Glendy mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” kata dia. (*)

Baca Berita Viral Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved