Tambang Ilegal
Penanganan Tambang Ilegal di Balikpapan Masuk Tahap Pengambilan Titik Koordinat
Terkait temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur, masuk tahap pengambilan titik koordinat
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terkait temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur, masuk tahap pengambilan titik koordinat, Rabu (17/11/2021).
Hal tersebut bermaksud untuk menentukan batas area lahan lokasi tambang.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, pengambilan titik koordinat itu dilakukan oleh lintas instansi. Utamanya oleh Polresta Balikpapan yang juga melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim.
"Jadi kita unsur Satpol PP diundang Polresta Balikpapan untuk pengambilan titik koordinat untuk dijadikan bahan sebelum ditindaklanjuti," ujar Zulkifli, Rabu (17/11/2021), ditemui di Mapolresta Balikpapan.
Baca juga: Soal Tambang Ilegal di Balikpapan, Ketua DPRD Sebut Pemkot Kecolongan
Baca juga: Ketua RT Akui Tak Tahu Menahu Soal Aktivitas Tambang Ilegal di Karang Joang Samarinda
Baca juga: 1 Hektare Luas Tambang Ilegal di Balikpapan, Masuk Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar
Lebih lanjut, kata dia, bahan hasil penentuan koordinat akan digunakan oleh penyidik dari Polresta Balikpapan dalam hal proses penyidikan. Untuk penindakan sendiri, tambah Zulkifli, 1 pintu di Polresta Balikpapan.
Ditanya soal wilayah lain, Zulkifli berujar, di wilayah Kota Balikpapan baru 1 areal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Karang Joang, Balikpapan Utara.
"Kemarin kami telusuri di daerah kawasan sekitar, tidak ada. Ada yang lain pun memang sudah wilayah Kukar, sudah otoritas Kukar," tutupnya. (*)