Virus Corona

Syarat Penerbangan Terbaru PPKM 16-29 November 2021, Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara

Simak persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh di masa PPKM 16-29 November 2021

WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
TES ANTIGEN - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Para pengguna angkutan udara menyambut baik upaya pemerintah yang akan menerapkan persyaratan penerbangan dengan menggunakan Tes Antigen yang akan mulai berlaku pada 5 November mendatang, tapi sayangnya hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali saja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak syarat penerbangan terbaru di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 16-29 November 2021, ketentuan perjalanan darat, laut, dan udara.

Hingga saat in Pemerintah terus memperpanjang masa PPKM Level 1-4.

Terbaru, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.

Baca juga: INFO Syarat Naik Kapal Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru, Cek Aturan PCR & Vaksin ke Daerah PPKM

Baca juga: INFO Aturan Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia: Pakai Antigen, Cek Syarat Penerbangan Baru

Baca juga: Batik Air Mobile Apps untuk “Check-in Online”, Memulai Penerbangan Lebih Mudah, Cepat dan Aman

Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali tidak mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Disebutkan bahwa aturan persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Ketentuan perjalanan darat, laut, dan udara

Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.

"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021), seperti dilansir dari Kompas.com 

Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut, dan udara akan diatur oleh Satgas.

Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.

"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendum-nya (lihat website)," imbuhnya.

Ketentuan perjalanan domestik masih sama

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan perjalanan domestik masih sama, tidak ada perubahan.

Baca juga: CEK Syarat Naik Pesawat November 2021 dan Aturan Penerbangan Terbaru, Anak-anak Sudah Boleh Terbang

"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved