Tambang Ilegal
Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan, haram ada penambangan batubara di Kota Balikpapan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 202
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan, haram ada penambangan batubara di Kota Balikpapan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, jelas disebutkan dilarang ada penambangan batubara di wilayah Kota Minyak.
“Untuk tambang di Karang Joang salah besar karena tata ruang sudah jelas. Sesuai Perda, haram di Kota Balikpapan ada penambangan batubara,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan mulai bermunculan.
Penggalian tanpa izin itu ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Baca juga: Cek Lokasi Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal yang Dilaporkan Dosen Unmul, Polisi Temukan Alat Berat
Baca juga: Lab Penelitian Unmul di Kukar Rusak akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Lapor ke Polisi
Baca juga: Mahasiswa UIN Samarinda Tagih Janji Kapolresta soal Tambang Ilegal Dekat Kampus
Abdulloh mengakui, adanya kegiatan tambang ilegal tersebut membuat Pemerintah Kota Balikpapan kecolongan.
Kendati, unsur Babinsa dan Babinkamtibmas sudah aktif di lapangan.
Namun, tindakan pengawasan harus ditingkatkan, utamanya pada wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
“Yang saya dengar info land clearing untuk sesuatu pembangunan yang tidak jelas arah pembangunannya, ternyata menggali batubara,” kata politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, tim gabungan menyegel tanah seluas satu hektare di Jalan Soekarno Hatta KM 25, RT 45, Karang Joang, Balikpapan Utara yang menjadi lokasi tambang ilegal.
Lokasi tambang tak berizin tersebut masuk ke dalam wilayah Buffer Zone atau kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Manggar.
Tambang batubara itu diduga sudah beroperasi selama satu bulan. Adapun material yang sudah dihasilkan sebanyak 1.000 metrik ton.
“Artinya mereka yang melaksanakan itu sudah jelas-jelas melanggar perda dan ketentuan yang ada di Balikpapan,” ucapnya.
Baca juga: Tambang Ilegal Muncul di Balikpapan, Pemkot Serahkan Proses Hukum ke Polresta
Ketua RT Akui Tak Tahu
Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Sadrianto mengaku tak tahu-menahu terkait tambang ilegal di wilayahnya.
Bahkan ia hanya mendapat laporan dari masyarakat di tempat tinggalnya pada Kamis pekan lalu terkait adanya aktivitas pertambangan.
Laporan warga itu pun langsung ditindaklanjuti keesokan harinya. Sadrianto bersama Babinsa dan Babinkamtibmas segera mengecek lokasi pertambangan.
"Saya tidak mau nunggu berlarut-larut, Jumat langsung kami cek bersama ternyata benar bahwa ada aktivitas tambang," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Selasa (16/11/2021).
Sebagai informasi, hari ini petugas gabungan melakukan peninjauan terhadap aktivitas tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 25 Kelurahan Karang Joang.
Hal ini dilakukan lantaran tambang batubara dadakan itu beraktivitas tanpa adanya izin atau dipastikan ilegal.
Satpol PP Balikpapan pun mendapat perintah langsung dari Walikota Balikpapan untuk meninjau pertambangan ilegal tersebut.
Hal ini setelah adanya laporan masuk dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi tersebut, terdapat beberapa excavator tengah mengeruk lahan untuk mencari batubara.
"Saya juga tidak tahu, tiba-tiba ada saja ini tambangnya. Tidak ada izin juga, kita tidak tahu apa-apa," ujar Sadrianto.
Tambang Ilegal Disegel
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Balikpapan menyegel tambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021).
Penghentian aktifitas tambang ilegal itu dilakukan oleh jajaran pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, serta TNI-POLRI.
Informasi keberadaan tambang tak berizin tersebut berawal dari adanya laporan warga pada tanggal 13 November 2021.
Menindaklanjuti adanya laporan, Walikota Balikpapan Rahmad Masud melalui Satpol PP memberi perintah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.
"Saya diperintahkan untuk cek ke lapangan, apabila terbukti maka harus diberhentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI-Polri," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.
Berdasar pantauan Tribunkaltim.co di lapangan, lokasi tambang batu bara ilegal berjarak lebih kurang satu kilometer dari ruas jalan raya utama.
Lokasi tambang ilegal tersebut cukup sulit dijangkau oleh manusia. Sebab, jauh dari lokasi tempat tinggal warga Karang Joang.
Jalan masuk ke lokasi tambang ilegal itu licin, rusak, dan dipenuhi lumpur. Hanya mobil dengan spesifikasi double gardan serta motor trail yang bisa menembus jalan ke lokasi tambang. (*)