Tambang Ilegal

Tambang Ilegal Muncul di Balikpapan, Pemkot Serahkan Proses Hukum ke Polresta

Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan mulai bermunculan, Selasa (16/11/2021)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kota Balikpapan menyegel tambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan mulai bermunculan, Selasa (16/11/2021).

Penggalian tanpa izin itu ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Diketahui, Kota Balikpapan memiliki dua payung hukum yang melarang adanya aktivitas berupa penambangan batu bara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara.

Dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2012-2032.

Baca juga: 1 Hektare Luas Tambang Ilegal di Balikpapan, Masuk Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar

Baca juga: Tambang Ilegal di Balikpapan Sudah Beroperasi Sebulan

Baca juga: BREAKING NEWS Tambang Ilegal di Balikpapan Disegel

Hal tersebut dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli kepada TribunKaltim.Co.

“Kita berkeyakinan untuk memberhentikan atau kita segel. Kita berikan surat pemberhentian juga melalui pengawas yang berada di lokasi tambang,” ujarnya.

Saat disinggung soal sanksi, Zulkifli menyebut hanya melalui satu pintu. Dalam prosesnya diserahkan sepenuhnya ke jajaran Polresta Balikpapan.

“Di Perda sanksi administrasi ada. Segi pidana kita bisa tipiring, tapi kita mengarah ke UU Pertambangan. Sehingga dalam prosesnya diserahkan ke Polresta, dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan” ucapnya.

Area tambang batu bara ini nantinya akan dikembalikan seperti semula. Yang terpenting tidak ada lagi aktivitas pertambangan, khususnya tambang batu bara.

“Kita minta distop tambang batu baranya. Soal lahannya silahkan mau digunakan apa saja, yang penting tidak melanggar aturan Perda dan Perwali kita,” tandasnya.

Sebagai informasi, tim gabungan pemerintah Kota Balikpapan bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan area tambang hari ini.

Keberadaan tambang tak berizin tersebut diketahui dari laporan masyarakat sejak 13 November 2021 lalu.

Baca juga: Genap 40 Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang Samarinda, Minim Penegakan Reklamasi

Hasil pengecekan di lapangan, diperoleh informasi jika tambang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan.

Dan dipastikan masuk wilayah Kota Balikpapan. Hal itu yang menguatkan pemerintah kota untuk tidak segan menghentikan aktivias terlarang tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved