Breaking News

Berita Nasional Terkini

Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah, KSPI Ancam Gerakkan Pekerja Mogok Kerja Tiga Hari

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggerakkan mogok selama tiga hari

Editor: Samir Paturusi
Robertus Bellarminus/Kompas.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggerakkan mogok selama tiga hari ,dalam rangka menolak kenaikan upah minimum versi pemerintah serta adanya perumusan formula batas atas-batas bawah. 

Sehingga, UMP tahun 2022 di 4 provinsi tersebut tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah:

- Sumatera Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446

- Sulawesi Utara; dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876

- Sulawesi Barat; dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

- DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724

- Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011

- Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446

- Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876

- Sulawesi Barat sebesar Rp2.678.863 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/17/protes-kenaikan-upah-minimum-hanya-109-persen-buruh-ancam-gelar-aksi-mogok-nasional-bulan-desember?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved