Berita Nasional Terkini
Tunggu Pulang Sekolah, Pria 50 Tahun di Musi Rawas Rudapaksa Gadis 14 Tahun Sebanyak 6 Kali
eorang remaja putri 14 tahun berinisial DA asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pria paruh baya
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang remaja putri 14 tahun berinisial DA asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pria paruh baya berinisial ARS (50).
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, mendapat laporan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan san penyelidikan.
Dikatakan Efrannedy, berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Baca juga: Pelaku Siap Bertanggungjawab Bila Hamil, Gadis di Bawah Umur di Luwu Dirudapaksa
Baca juga: Psikologis Tiga Korban Rudapaksa di Luwu Timur Terguncang, Atta Halilintar Siap Bertemu LPSK
Baca juga: TERKUAK Kronologi Sebenarnya Ayah Mertua Tega Rudapaksa Menantu, Awalnya Minta Disiapkan Makanan
Selanjutnya tim Harimau Polsek Muara Kelingi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 17.00 petang.
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah warga di desanya tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti diamankan di sarang Harimau Polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Musi Rawas," kata AKP Hendrawan.
Kronologi kejadian
Peristiwa terungkap ketika pada 8 November 2021 sekitar pukul 11.00, tersangka ARS kembali menjalankan aksinya, merudapaksa korban.
Modusnya, tersangka menunggu korban pulang sekolah.
Setelah korban pulang bersama dua orang temannya, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Sementara dua teman korban berinisial An dan ZADS yang saat itu pulang bersama korban, menunggu di luar rumah tersangka.
Sementara, korban yang masuk ke dalam rumah tersangka langsung diajak ke dalam kamar.
Setelah di dalam kamar, korban kemudian diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.