Virus Corona

Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Kegiatan yang Dilarang

Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia. Berikut ini daftar kegiatan yang dilarang.

Editor: Amalia Husnul A
canva.com
Ilustrasi. Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia. Berikut ini daftar kegiatan yang dilarang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat libur Natal dan Tahun Baru nanti, Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia. 

Rencananya, Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 selama satu pekan ini mulai 24 Desember hingga 2 Januarii 2022.

Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021) kemarin seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang. 

Selanjutnya, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.

Aturan ini nantinya akan diberlakukan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.

Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda November 2021, Cukup Pakai Antigen ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: Mulai 24 Desember, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Perketat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.

 

Diketahui, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

Baca juga: Tak Bisa Lagi Pilah Klaster, Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan Efek Libur Natal dan Tahun Baru

Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved