Jumat, 8 Mei 2026

Virus Corona

Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Kegiatan yang Dilarang

Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia. Berikut ini daftar kegiatan yang dilarang.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
canva.com
Ilustrasi. Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia. Berikut ini daftar kegiatan yang dilarang. 

Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Terutama, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca juga: Maklumat Kapolri Cegah Klaster Libur Natal dan Tahun Baru

Adapun sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.

Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, 19 Juta Orang Diprediksi Bakal Hilir Mudik

Baca juga: Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Dihapus, Komisi IX DPR RI: Antisipasi Gelombang ke-3 Covid

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved