Virus Corona
Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Kegiatan yang Dilarang
Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia. Berikut ini daftar kegiatan yang dilarang.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat libur Natal dan Tahun Baru nanti, Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia.
Rencananya, Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 selama satu pekan ini mulai 24 Desember hingga 2 Januarii 2022.
Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021) kemarin seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang.
Selanjutnya, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Aturan ini nantinya akan diberlakukan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda November 2021, Cukup Pakai Antigen ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: Mulai 24 Desember, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Perketat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.
Diketahui, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru
Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.
Baca juga: Tak Bisa Lagi Pilah Klaster, Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan Efek Libur Natal dan Tahun Baru
Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.
Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.
Terutama, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Baca juga: Maklumat Kapolri Cegah Klaster Libur Natal dan Tahun Baru
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, 19 Juta Orang Diprediksi Bakal Hilir Mudik
Baca juga: Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Dihapus, Komisi IX DPR RI: Antisipasi Gelombang ke-3 Covid
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)