Berita Nasional Terkini
Mulai 24 Desember, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Perketat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Terbaru, Cukup Pakai Antigen tak Perlu PCR ke Daerah PPKM
Baca juga: INFO Syarat Naik Kapal Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru, Cek Aturan PCR & Vaksin ke Daerah PPKM
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Menaker Ida Fauziyah.
Lalu Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, KemenPANRB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri. (*)