Berita Balikpapan Terkini
Nasib Bocah Korban Rudapaksa di Balikpapan, Terduga Pelaku Terkesan Ogah jadi TSK & Laporkan Polisi
Bukan hanya menggugat lewat praperadilan, terduga pelaku asusila bocah di Balikpapan, Kaltim juga melaporkan penyidik polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya menggugat lewat praperadilan, terduga pelaku asusila bocah di Balikpapan, Kaltim juga melaporkan penyidik polisi.
Penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial SJ atas kasus asusila pada cucu tirinya, MC (9), digugat lewat sidang praperadilan.
Tersangka SJ diduga tak terima dengan penetapan status yang kini dialamatkan kepadanya.
Agenda sidang praperadilan sendiri akhirnya berlangsung perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (16/11/2021) kemarin setelah sebelumnya gagal dilaksanakan akibat pihak Ditreskrimum Polda Kaltim tak hadir.
Baca juga: Tak Hanya Gugat praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Asusila Juga Laporkan Penyidik ke Polda Kaltim
Baca juga: Ragu Proses Penetapan Tersangka Asusila di Balikpapan, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan praperadilan
Baca juga: Belanja di Warung, Bocah Perempuan Jadi Korban Asusila Oknum Guru SMA di Tarakan
Kuasa hukum tersangka SJ, Suen Redy Nababan menjelaskan, jika sidang praperadilan ini dilayangkan karena masih mempertanyakan alasan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Meski polisi menyebut bahwa sudah memenuhi seluruh bukti, tetapi dua barang bukti tersebut juga harus disertakan alat buktinya," ungkapnya.
Ihwal sidang praperadilan yang tak dihadiri oleh Polda Kaltim minggu kemarin, Suen membeberkan, pihaknya telah melaporkan penyidik dan pembantu penyidiknya ke Propam Polda Kaltim.
“Intinya bukti-bukti yang mengarah pada penetapan tersangka itu harus jelas,” ucapnya.
Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi mengatakan, jika apa yang ditetapkan pihaknya terhadap tersangka sudah memenuhi tahap penyelidikan penuh.
Bahkan Ia tak khawatir dengan praperadilan ini karena bukti-bukti yang mereka punya cukup kuat.
Sementara itu, soal ketidakhadiran pihak Polda Kaltim dalam sidang lalu, Subudi kembali menegaskan, jika sidang sebenarnya ditunda oleh Hakim.
“Karena hakimnya ada agenda sidang lain, jadi yang menunda persidangan pihak mereka,” jelas Subudi.
Namun soal pihaknya yang dilaporkan ke Propam Polda Kaltim, ia mengaku belum menerima informasi lagi.
Hanya saja, ia mengaku tak khawatir karena penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Andai Terbukti Melanggar Kasus Asusila, Oknum Guru di Tarakan Dipecat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-1.jpg)