Berita Samarinda Terkini
Polda Kaltim Ingatkan untuk tak Gunakan Knalpot Racing Jika Tidak Ingin Ditilang
Bagi pengguna knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrikan harap segera membenahi akses pembuangan hasil pembakaran mesin Anda
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Bagi pengguna knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrikan harap segera membenahi akses pembuangan hasil pembakaran mesin Anda.
Karena saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim sudah menegaskan akan menertibkan para pengendara yang memodifikasi knalpotnya.
Hal ini tentu berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Kompol Wisnu Dian Ristanto menerangkan, knalpot bising atau yang tidak sesuai pabrikan sudah melanggar Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksinya sudah jelas yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," terangnya kepada media, Kamis (18/11/2021).
Kendati demikian, pada masa pandemi juga Operasi Zebra 2021 yang masih berjalan saat ini, pihaknya hanya melakukan tindakan preventif atau imbauan tanpa adanya tindakan.
Baca juga: Benarkah Mengganti Knalpot Racing Bikin Mobil Jadi Lebih Kencang? Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: BAHAYA! Berikut Dampak dari Penggunaan Knalpot Brong, Pengendara Bisa Tuli?
Baca juga: Jajaran Polres Berau Memusnahkan Ratusan Knalpot Racing dan Penindakan Balapan Liar
"Kecuali kalau balapan liar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan itu pasti kami tilang dan tindak tegas," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto juga mengimbau agar masyarakat selalu mengikut aturan lalu lintas yang berlaku.
Sebab ucapnya, mereka tidak akan segan untuk melakukan penindakan bagi siapa saja yang menyalahi aturan dalam hal ini knalpot yang tidak sesuai standarnya.
"Karena knalpot yang bising ketika lewat akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. Semua akan terganggu," ucapnya.
Oleh sebab itu lanjutnya, saat ini jajarannya dalam hal ini Sat Lantas akan terus melakukan operasi penertiban di beberapa spot atau titik yang selalu menjadi tempat untuk balapan liar.
"Titiknya itu di Jalan Pahlawan atau tepatnya di depan hotel Mesra Samarinda, Persimpangan Lembuswana dan Jalan AW Syahranie," urainya.
"Kadang kami hanya imbau dan bubarkan. Tetapi kalau sudah balapan liar, berpotensi menyebabkan laka lantas, kami pasti langsung tindak," bebernya.
Baca juga: NASIB Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot Viral, Jadi Tersangka & Ditahan
Kembali ke permasalahan pengguna knalpot racing, disebutnya dari remaja hingga para pemuda.
Oleh karena itu Ia mengimbau agar masyarakat luas dapat menggunakan knalpot sesuai aturan yang ada.
"Jika sudah kita tegur namun tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka kami tidak akan ragu untuk menindak," tegasnya.
"Semua aturan yang dikeluarkan oleh Polri tentu semata-mata untuk menjaga khamtibmas bersama. Jadi ayo masyarakat dukung demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama," pungkasnya. (*)