Breaking News

Berita Viral 

NASIB Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot Viral, Jadi Tersangka & Ditahan

Oknum prajurit TNI kemudian menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.

Editor: Ikbal Nurkarim
tangkapan layar video viral (TWITTER)
Tangkapan layar oknum prajurit TNI menendang dan memaksa seorang pria menempelkan telinga ke knalpot sepeda motornya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Oknum anggota TNI kembali ramai jadi perbincangan di Media Sosial.

Hal tersebut bermula saat sebuah video yang menampilkan oknum prajurit TNI memaksa seorang pria menempelkan telinganya ke knalpot sepeda motor.

Sontak aksi oknum prajurit itupun menjadi perbincangan dan viral.

Diduga, tindakan itu dilakukan sebagai sanksi lantaran pria tersebut memasang knalpot racing di sepeda motornya.

Baca juga: Halangi Ambulans, Oknum TNI AD di Jakarta Ditahan

Dalam video yang beredar, tampak oknum TNI itu menggeber sepeda motor yang berknalpot bising.

Sementara, pria yang sedang dihukum berada tepat di depan lubang knalpot.

Viral di Twitter

Dilansir dari Kompas.com, gas sepeda motor itu digeber hingga mentok. Pria yang sedang dihukum juga terlihat sempat menjauhkan telinganya dari knalpot.

Lantaran hal itu, oknum prajurit TNI kemudian menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.

Video tersebut ramai dibagikan di aplikasi berbagi video TikTok dan Twitter.

Salah satunya dibagikan akun Twitter @txtberseragam, Selasa (17/8/2021).

Lantas, bagaimana penjelasan dari TNI AD?

Baca juga: 3 Prajurit TNI Ditembak KKB Papua, KSAD Jenderal Andika Perkasa Langsung Ambil Tindakan

Tersangka dan ditahan

Melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.

Kini, Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved