Berita Paser Terkini
Ketua Stiper Muhammadiyah Paser Nyatakan Sikap Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi menuai kontroversi, yang dikelu
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai kontroversi, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia.
Pada aturan tersebut, tercantum sejumlah daftar kekerasan seksual, yang dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan perspektif korban, Jumat (19/11/2021).
Salah satunya mengatur adanya persetujuan korban, yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2, diindikasikan adanya pelegalan pergaulan bebas.
Menanggapi hal itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Muhammadiyah Tanah Grogot, Arrahman dengan tegas menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Muhammadiyah sudah menyatakan sikap untuk menolak Permendikbud itu, sebagai institusi di bawah Muhammadiyah tentu saja kami mengikuti instruksi," ucapnya tegas.
Baca juga: 84 Persen Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah, Psikolog Balikpapan Ini Sebut Kondisi Anak Saat Dewasa
Baca juga: DP3AP2KB PPU Sebut Warga Masih Enggan Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Rahman menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum membicarakan aturan tersebut pada internal kampus.
Namun ia menegaskan, ada 2 yang mesti diikuti oleh Stiper, di antaranya pusat Muhammadiyah dan kopertis Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Selain itu pada pasal 7 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, membatasi pertemuan dengan antara pendidik dengan mahasiswa secara individu di luar area kampus.
"Ini juga turut mengganggu otonomi kampus, apalagi kampus selalu memberikan bimbingan di luar jam operasional belajar," kata Rahman.
Ia menilai, aturan pembatasan tersebut sangat sulit diterima di institusi perguruan tinggi, pasalnya akan sangat menggangu aktivitas perkuliahan.
"Kalaupun itu terjadi, sungguh tidak masuk di akal saja. Hanya saja kekurangan kita yang berada di pelosok daerah untuk melakukan penentu kebijakan sangat sulit," tuturnya.
Baca juga: Kubar Cegah Kekerasan Terhadap Anak, DP2KBP3A Sosialisasi Pengasuhan Anak Berkarakter
Adapun Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Pasal 5 dan 7 ialah:
Pasal 5
1. Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.
2. Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: