Minggu, 26 April 2026

Berita Paser Terkini

Soal Permendikbud No 30 Tahun 2021, STIPER Muhammadiyah Paser Belum Bicarakan di Internal Kampus

Dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se***** (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai kontroversi

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Muhammadiyah (STIPER) Tanah Grogot, Arrahman saat dimintai pandangannya mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan asusila (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se***** (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai kontroversi, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia.

Pada aturan tersebut, tercantum sejumlah daftar tindakan asusila, yang dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan tindakan asusila dengan perspektif korban, Jumat (19/11/2021).

Salah satunya mengatur adanya persetujuan korban, yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2. Di indikasi adanya pelegalan asusila.

Menanggapi hal itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Muhammadiyah (STIPER) Tanah Grogot, Arrahman dengan tegas menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Baca juga: ALASAN Ikadi Tolak Permendikbudristek PPKS Diungkap di Mata Najwa, Ini Pasal-pasal Bermasalah

Baca juga: EKSPRESI Nadiem Makarim di Mata Najwa saat Mahasiswa Beri Dukungan Permendikbudristek 30/2021

Baca juga: ALASAN Ikadi Tolak Permendikbudristek PPKS Diungkap di Mata Najwa, Ini Pasal-pasal Bermasalah

"Muhammadiyah, sudah menyatakan sikap untuk menolak permendikbud itu, sebagai institusi di bawah Muhammadiyah tentu saja kami mengikuti instruksi," tegasnya.

Rahman menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum membicarakan aturan tersebut pada internal kampus.

Namun ia menegaskan, ada 2 yang mesti diikuti oleh STIPER, di antaranya pusat Muhammadiyah dan kopertis Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Selain itu, pada pasal 7 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, membatasi pertemuan dengan antara pendidik dengan mahasiswa secara individu di luar area kampus.

Baca juga: Di Mata Najwa, Sebut Soal 3 Putrinya, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Permendikbud PPKS Sangat Penting

"Ini juga turut mengganggu otonomi kampus, apalagi kampus selalu memberikan bimbingan di luar jam operasional belajar," kata Rahman.

Ia menilai, aturan pembatasan tersebut sangat sulit diterima di institusi perguruan tinggi, pasalnya akan sangat menggangu aktivitas perkuliahan.

"Kalaupun itu terjadi, sungguh tidak masuk akal saja. Hanya saja kekurangan kita yang berada di pelosok daerah untuk melakukan penentu kebijakan sangat sulit," tutupnya.

Adapun Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Pasal 5 dan 7 ialah:

Pasal 5

1. Tindakan asusila mencakup tindakan yang dilakukan  secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.

2. Tindakan asusila sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau  melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau
identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa asusila pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa asusila dan/atau  tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio,  dan/atau video bernuansa asusila kepada Korban  meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa asusila tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa asusila tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa asusila tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan asusila yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa asusila;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan
Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan asusila;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Tindakan asusila;

p.melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Tindakan asusila dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Tindakan asusila lainnya.

3. Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Pasal 7

1.  Pencegahan Tindakan asusila oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:

a. membatasi pertemuan dengan Mahasiswa secara individu:
1. di luar area kampus;
2. di luar jam operasional kampus; dan/atau
3. untuk kepentingan lain selain proses
pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau
ketua jurusan; dan

b. berperan aktif dalam Pencegahan Tindakan asusila. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved