Berita Bontang Terkini
UMK Bontang Belum Dibahas, Disnaker Tunggu Data dari BPS
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Andi Kurnia saat dikonfirmasi pada Jumat (19/11/2021).
Andi Kurnia beralasan, jika penetapan UMK Bontang baru akan dibahas pekan depan sebelum diusulkan ke Pemprov Kaltim.
"Belum diusulkan. Karena penetapan UMK Bontang belum kita bahas. Memang provinsi sudah bersurat ke kita," terangnya.
Dijelaskan Andi Kurnia, pihaknya akan membahas penetapan UMK setelah mendapat data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bontang.
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Dipastikan Naik, Bocoran Angka Tunggu Penetapan Gubernur Kaltim
Baca juga: UMK 2021 di Tarakan, Dua Kali Pembahasan, Serikat Buruh tak Hadir
Sebab data BPS itu akan menjadi acuan dalam membahas penetapan UMK.
Selain itu, Andi juga mengakui sejauh ini Dewan Pengupahan Bontang belum dibentuk.
"Tapi tidak masalah. Kita tetap akan bahas penetapan UMK walau belum ada dewan pengupahan," ujarnya.
Terpisah Kepala BPS Bontang Widiyantono menuturkan jika data pertumbuhan ekonomi telah diserahkan ke BPS Pusat.
"Kami sudah setor ke pusat. Kemudian data itu diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas penetapan upah," ujarnya.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Naik Upah Minimum Tahun 2022, Berikut Besarannya
Terkait rencana permintaan data dari Disnaker, Widiyantono mengaku tidak bisa melayani permintaan data terkait penghitungan upah Minimum. Sebab Kemnaker telah meminta resmi ke BPS Pusat.
"Kalau mau datanya, harus minta langsung ke Kemnaker. Tidak bisa di BPS di sini," tuturnya. (*)