Berita Nasional Terkini

Berlaku 24 Desember, Muhadjir Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan perihal pemberlakuan PPKM level 3.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). PPKM Jawa-bali berakhir pada hari ini Senin (30/8/2021), berlaku 24 Desember, Muhadjir pastikan tak ada penyekatan saat PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Hal tersebut, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Kebijakan PPKM level 3 akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan perihal pemberlakuan PPKM level 3

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Aturan PPKM Level 3 pada Desember Diperketat

Baca juga: Dampak PPKM Darurat, Ekonomi Kaltara Kuartal 3 Melambat, Sektor Administrasi Paling Cepat Pulih

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Siap Ikuti Kebijakan Pemberlakuan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," katanya usai rapat terbatas, Kamis (18/11/2021), dikutip Tribunnews.com.

Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru.

Meski demikian, dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," jelasnya.

Nantinya, syarat perjalanan selama penerapan PPKM level 3 Nataru, akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian Republik Indonesia.

Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru juga akan dijelaskan lebih rinci di tingkat pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Kompas100 CEO Forum mengatakan kebijakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, (ekon.go.id)

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru, Tak Perlu Pakai PCR ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Sehingga ekonomi Indonesia di awal 2022 bisa tetap tumbuh.

"Kita akan memberlakukan PPKM level 3 antara tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari."

"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," ucapnya, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Airlangga menungkapkan, sejatinya kondisi Nataru pada tahun ini berbeda dengan Nataru tahun lalu.

Pada tahun lalu jumlah masyarakat yang sudah divaksin belum banyak.

Bahkan, saat varian Delta masuk ke Indonesia pada Juli lalu, tingkat vaksinasi baru mencapai 25 persen.

Saat ini per November 2021, Airlangga mengatakan tingkat vaksinasi sudah di atas 60 persen untuk dosis pertama dan 40 persen untuk dosis kedua.

Artinya, dari tingkat vaksinasi, Nataru tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.

Meski demikian, Airlangga menambahkan, pemerintah tidak ingin kecolongan sehingga PPKM tetap diperketat.

"Jadi Nataru tahun ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor," ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini mayoritas wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 2 dengan pembatasan yang lebih longgar.

Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Tunggu Inmendagri, Muhadjir Effendy: Sudah Ada Kesepakatan

Hal itu, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan.

Meski demikian, antisipasi lonjakan kasus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3.

Pasalnya selama libur Nataru terdapat potensi pergerakan orang dalam jumlah besar.

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy (Tribunnews)

Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Tunggu Inmendagri, Muhadjir Effendy: Sudah Ada Kesepakatan

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Terutama, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Diketahui, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved